Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 12:47 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Gulung Abis Komplotan Pelaku Penipuan Lewat Hp Yang Selama Ini Meresahkan Masyarakat

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit Cyber berhasil mengamankan Komplotan penipuan dengan modus mengintai akun media sosial para korbannya, Sabtu (26/8/23) pukul 01.00 wib.

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan Komplotan tersebut di dua tempat, yang mana di TKP pertama diamankan Empat orang pada Pukul 01.00 Wib bertempat di Ruko yang beralamat Jl. Sk. Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi

 

” Iya betul, tadi malam tim mengamankan Empat orang di TKP pertama, ” ujarnya Sabtu (26/8/23).

 

Setelah berhasil mengamankan empat orang di TKP pertama, Tim ergerak menuju lokasi Kedua di salah satu Ruko yang beralamat di Jl. Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, dan telah mengamankan Empat orang.

BACA LAINNYA  Wakili Kanwil Kemenkumham Jambi, Kalapas Kuala Tungkal Raih Juara II Turnamen Menembak Semarak HDKD ke 78

 

Lebih lanjut disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory bahwa untuk penipuan yang dilakukan bermacam-macam modus dengan menggunakan telepon seluler, yang mana Komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.

 

” Jadi saat ini kita masih menyelidiki peran dari masing-masing yang diamankan, karena ini merupakan Komplotan penipuan dengan modus baru berpura-pura menjadi pembeli, dan selanjutnya berpura-pura mentrasfer sejumlah uang lalu korban tersebut merasa ditipu” lanjutnya.

 

Kombes Pol Christian Tory menambahkan, untuk lebih jelasnya nanti akan kita lakukan ekspose terkait peran dan cara Komplotan ini melakukan penipuan melalui akun media sosial tersebut, pungkasnya.

 

Sementara itu Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto menambahkan Delapan orang yang diamankan ini masih kita lakukan pemeriksaan yang mana berdasarkan keterangan para pelaku bahwa untuk korbannya sendiri tidak hanya di Provinsi Jambi saja namun ada juga dari luar Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Motor dikembalikan ,Korban Curanmor Ucapkan Terimakasih ke Polisi

 

” Untuk Komplotan penipuan ini merupakan Komplotan lintas Provinsi atau lintas Pulau, ” ungkapnya.

 

Adapun dari hasil tersebut telah diamankan barang barang yang diduga alat untuk melakukan kejahatan dan hasil dari kejahatan sebagai berikut:

 

1. 36 unit Handphone

2. 11 Kartu ATM

3. UANG TUNAI senilai 18.119.000,-

4. 1 Buku Tabungan Bank BCA

5. 16 Simcard

6. 5 BPKB & 4 Stnk Kendaraan bermotor

7. 4 KTP

8. 1 SIM

9. 10 Dompet

10. 2 Tas Slingbag

11. 1 Buah Kampak & 1 buah kenukel/cengkeh.

 

(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kampanye Akbar Partai Aceh (PA) Meriah Dan Sukses 

Berita

Truk Batubara Patah As Salah Satu Penyebab Kemacetan, Kapolres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan 

Berita

Polda Jambi Buka Penerimaan Siswa SIPSS, Ini Syaratnya

Berita

Mobil Pick Up Pengangkut Sofa Terbakar di Jalan

Berita

Bahas Kerjasama dan Program Kerja, Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Ketua DPRD Kota Jambi

Berita

Danrem 042 Gapu Ikuti Rapurna TMMD ke 44 Tahun 2023 Secara Virtual 

Berita

Cek Kesiapan Personel dan Pantau Arus Lalu Lintas Jelang Nataru, Dirlantas Polda Jambi Sambangi Pos Pam dan Pos Pelayanan

Berita

Program Kerja DPC PJS Tebo, Siap Jadikan Jurnalis Berintegritas Kompeten dan Profesional