JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba senilai Rp 8,7 miliar, Kamis (26/9/2024).
Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi dengan cara diblender menggunakan deterjen.
Dalam pemusnahan yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, dihadirkan juga para tersangka berjumlah enam orang.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka.
“Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024,” ujarnya.
Dia menyampaikan, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini sebagian berasal dari Aceh dengan pelaku utama seorang mahasiswa berinisial MI.
Menurutnya, nilai komersial barang bukti ini sangat signifikan dengan 1 gram sabu dipatok seharga Rp 1,3 juta dan setiap butir ekstasi seharga Rp 250 ribu.
Dia menyebutkan, bahwa pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa mengingat 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang.
“Pengungkapan ini mencegah dampak negatif dari peredaran narkoba yang bisa menyebabkan kecanduan di masyarakat,” sebutnya.
Dalam konteks rehabilitasi, kata dia, pemusnahan ini juga berdampak positif bagi anggaran negara yang dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp 150 miliar.
“Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 yang menetapkan biaya rehabilitasi sebesar Rp 4,5 juta perbulan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda lebih dari Rp 10 miliar.