Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 26 September 2024 - 19:22 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai 8,7 Miliar

JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan narkoba senilai Rp 8,7 miliar, Kamis (26/9/2024).

 

Narkoba yang dimusnahkan itu terdiri dari 6,3 kilogram sabu dan 1.981 butir pil ekstasi dengan cara diblender menggunakan deterjen.

 

Dalam pemusnahan yang dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, dihadirkan juga para tersangka berjumlah enam orang.

 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser mengatakan, narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari empat laporan polisi yang melibatkan enam tersangka.

 

“Pemusnahan ini mencakup barang bukti yang disita sejak Juli dan Agustus 2024,” ujarnya.

BACA LAINNYA  SPN Jambi Gelar Upacara Penutupan Diklat Integrasi Kolaborasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA 2021

 

Dia menyampaikan, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini sebagian berasal dari Aceh dengan pelaku utama seorang mahasiswa berinisial MI.

 

Menurutnya, nilai komersial barang bukti ini sangat signifikan dengan 1 gram sabu dipatok seharga Rp 1,3 juta dan setiap butir ekstasi seharga Rp 250 ribu.

 

Dia menyebutkan, bahwa pemusnahan ini berpotensi menyelamatkan 33.555 jiwa mengingat 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi untuk 1 orang.

 

“Pengungkapan ini mencegah dampak negatif dari peredaran narkoba yang bisa menyebabkan kecanduan di masyarakat,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Dandim 0621/Kab.Bogor Pimpin Upacara Penghormatan dan Renungan Suci di TMP Pondok Rajeg 

 

Dalam konteks rehabilitasi, kata dia, pemusnahan ini juga berdampak positif bagi anggaran negara yang dapat menghemat dana rehabilitasi mencapai Rp 150 miliar.

 

“Berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 yang menetapkan biaya rehabilitasi sebesar Rp 4,5 juta perbulan,” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup serta denda lebih dari Rp 10 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Langsung Upacara Diktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun 2023

Berita

Semi final Tim Takraw Putri Regu Jateng Vs Sul Teng Sekaligus Raih Medali Emas Sekaligus Pecahkan Rekor PON XXI 2024.

Berita

Kanwil Kemenkumham Jambi Berhasil Raih Prestasi Sebagai Peringkat I Anugerah Legislasi Tahun 2023

Berita

Delapan Fraksi Setujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 Menjadi Peraturan Daerah

Berita

Tokoh Pemuda Kabupaten Tebo Almashuri Kecam Pernyataan Rasis Anggota DPRD PKS Siswanto

Berita

TNI-Polri Bersama Pemkab Sarolangun Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla

Berita

Sosialisasi Bersama 7 Kepala Daerah di Provinsi Jambi, Kakanwil Kemenkum HAM Jambi : Semoga Bisa Bersinergi

Berita

Penutupan Karya Bakti TNI Korem 042 Gapu Turut Dihadiri Kapolda Jambi