Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi menggelar Sosialisasi Rencana Teknik Akhir (RTA) atau Detail Engineering Design (DED) Jalan Tol Ruas Jambi – Rengat di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu (8/12/21).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat membahas Progres pembangunan Jalan Tol Ruas Jambi – Rengat yang akan melewati 5 (Lima) Kecamatan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Harapan kita mudah – mudahan Jalan Tol ini dapat terbangun dan meningkatkan perekonomian Masyarakat di 5 Kecamatan dalam Kabupaten Tanjab Barat yang dilewati pembangunan,” ungkap Bupati Anwar Sadat usai memimpin jalannya sosialisasi RTA /DED Jalan Tol Ruas Jambi – Rengat.
Diakui Bupati Anwar Sadat, Rapat penyelesaian akhir DED Jalan Tol Ruas Jambi – Rengat beberapa Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat turut mendapat bagian pmbangunan kurang lebih sekitar 76,6 Kilometer melalui 13 Desa dalam 5 Kecamatan.
“Saat ini PUPR Pusat baru menyelesaikan pembayaran 3 Desa. Jadi tinggal 10 Desa lagi yang belum dibayar,” ungkap Anwar Sadat.
“Kami juga menyampaikan kepada seluruh Camat bagaimana pelepasan kebun Masyarakat yang belum dibayar itu, segera di Bayar. Sehingga tidak mengganggu Proyek Jalan Tol yang akan dilaksanakan oleh Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan,” imbuh Bupati.
Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat mengharapkan 5 (Lima) Kecamatan yang akan dilewati pembagunan Jalan Tol Ruas Jambi – Rengat mulai dari Kecamatan Muara Papalik, Tebing Tinggi, Tungkal Ulu, Batang Asam dan Senyerang di Tahun 2022 sudah mulai berjalan.
“Dengan dukungan kita pembangunan Jalan Tol ini bisa berjalan secepatnya. Sesuai dengan arahan Preiden yang menginginkan 2024 Jalan Tol sudah selesai semua di seluruh Indonesia,” sebut Bupati.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Barat Syamsul Jauhari terkait pembangunan Jalan Tol Ruas Jambi – Rengat ini berharap saat pekerjaan pembangunan Jalan tidak menganggu Aktivitas Warga yang menggunakan Jalan Kabupaten dan Desa.
“Maka dari itu Perlu ada Dokumen Kajian Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebelum pekerjaan pembangunan dimulai sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang – undangan yang berlaku,” sebut Kadishub Tanjab Barat mengingatkan.(Bas)