Catatan dari Kursi Moderator: FGD Pedumas Polda Jambi, Terobosan Baru Transparansi Hukum di Indonesia Kapolres Tebo Tindaklanjuti Laporan Marzuki, Tim Kuasa Hukum Bersama Penyidik dan Pemilik Lahan Olah TKP di Kunangan Mutasi Polri November 2026, Sejumlah PJU Polda Jambi dan Kapolres Jajaran Berganti Kajati Jambi Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi, Terima Langsung Tim Monev Komisi Informasi Kamar Tematik Anak Rumah Kito Menjadi Pilihan Yang Nyaman Untuk Staycation Keluarga

Home / Berita

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:46 WIB

Jasa Raharja Tegaskan Perlindungan dan Tanggung Jawab Penuh Terhadap Penumpang Kapal

Jambi – Maraknya kapal penumpang yang beroperasi tanpa kelengkapan dokumen atau tidak memenuhi standar keselamatan menjadi perhatian serius dalam penyelenggaraan transportasi laut, terutama menjelang dan pasca momentum arus mudik dan balik.

 

Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan penumpang dari sisi perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala perwakilan Jasa Raharja Jambi, A.A.N. Agung Abimanyu, menegaskan bahwa perlindungan dasar bagi penumpang pada prinsipnya telah disiapkan negara, namun sangat bergantung pada kepatuhan operator terhadap regulasi yang berlaku.

 

Menurutnya, selama ini Jasa Raharja telah menjalankan sistem perlindungan melalui tiket resmi atau kupon perjalanan. Setiap penumpang yang terdaftar secara sah dalam manifest kapal otomatis dijamin dalam skema asuransi kecelakaan penumpang.

 

“Perlindungan kami berbasis data resmi. Artinya, penumpang yang tercatat melalui tiket atau kupon perjalanan memiliki hak atas santunan jika terjadi kecelakaan,” jelasnya.

 

A.A.N. Agung Abimanyu menambahkan, dalam praktik di lapangan, keberadaan kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap atau tidak memasukkan penumpang dalam manifest resmi menjadi persoalan serius. Hal ini dapat menghambat bahkan menyulitkan proses verifikasi dalam pemberian santunan.

BACA LAINNYA  Atlet Club Unja Taekwondo Academy Raih Prestasi Gemilang pada Jambi Championship 2 

 

Dalam skema yang berlaku, untuk korban meninggal dunia, santunan diberikan kepada ahli waris dan dapat diselesaikan dalam waktu cepat, bahkan maksimal dua hari setelah dokumen lengkap.

 

Sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatan hingga Rp20 juta di rumah sakit yang bekerja sama. Setelah itu, pembiayaan lanjutan dapat ditopang oleh program lain seperti BPJS Kesehatan.

 

Lebih jauh, Agung menekankan bahwa penanganan kecelakaan transportasi laut tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari operator kapal, otoritas pelabuhan, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah.

 

“Untuk kecelakaan laut, dasar utama kami adalah laporan resmi dari instansi terkait. Karena itu, kepatuhan administrasi dan keselamatan menjadi kunci agar seluruh proses perlindungan bisa berjalan optimal,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Warga Kota Seberang Tak Rela Polisi “Krisis Air” Polda Jambi Pindah Tugas ke Ibu Kota

 

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tarif murah atau keberangkatan cepat tanpa memastikan legalitas kapal. Tiket resmi bukan sekadar bukti perjalanan, tetapi juga menjadi dasar perlindungan hukum dan jaminan asuransi.

 

Di sisi lain, kehadiran negara melalui berbagai skema perlindungan seperti yang dijalankan Jasa Raharja menunjukkan komitmen dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Namun, perlindungan tersebut hanya dapat berjalan maksimal jika seluruh pihak mematuhi aturan yang ada.

 

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Negara hadir melalui perlindungan dasar, tetapi disiplin dan kepatuhan menjadi fondasi utama agar masyarakat benar-benar terlindungi,” tutupnya.

 

Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah perairan seperti Jambi dan sekitarnya, diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat komitmen terhadap keselamatan transportasi.

 

Penertiban kapal tanpa izin, peningkatan standar operasional, serta kesadaran masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya risiko yang tidak diinginkan di masa mendatang. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Menuju 2022 Bersinar, Sat Pol PP Kota Jambi Tes Urine Mendadak

Berita

Dirkeswat Blusukan ke Aceh: Pastikan Kualitas Kesehatan dan Perawatan Warga Binaan Sesuai Standar

Berita

Sikapi Permintaan Ketua DPRD. Pj Bupati Muaro Jambi Perintahkan Instansi Terkait Perbaiki Jembatan Ambruk di Sungai Bahar

Berita

Disaksikan Tersangka, Narkoba Senilai 5,3 Miliar Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Berita

Muaro Jambi Naik Status jadi Tanggap Darurat, Pj Bupati Pimpin Rakor Bersama Forkopimda dan BMKG

Berita

Hadiri Sosialisasi Ormas, SMSI Tebo Minta Pemda Mendeteksi Potensi Konflik Sejak Dini

Berita

Gubernur Al Haris Dorong Kreativitas, Inovasi dan Kreasi Siswa-Siswi SMA Negeri 11 Kota Jambi

Berita

Kemendes PDT Akan Ambil Langkah Tegas, Berkaitan dengan Penggunaan Dana Desa, Para Kades Wajib Tahu!