Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 22 September 2023 - 08:11 WIB

Kapolsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Selesaikan Kasus Penganiayaan Ringan Melalui Restorative Justi

Bidik Indonesia News, ACEH – Dua warga di Gampong Meunasah Leubok, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang terlibat kasus tindak pidana penganiayaan ringan berakhir damai di Polsek Pantee Bidari Jumat (22/9/23).

Penyelesaian kasus ini ditengahi langsung oleh Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, HRD.,S.KM dengan disaksikan oleh Geuchik (Kepala Desa) Gampong Meunasah Leubok serta keluarga kedua pihak yang berperkara.

Diketahui dua warga setempat atas nama Abdu Manaf selaku pelapor (korban) dan Najaruddin selaku terlapor (pelaku) yang terlibat kasus penganiayaan ringan dan setelah keduanya dipertemukan, kedua belah pihak yang berpekara sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor.

BACA LAINNYA  Berantas Narkoba, Polres Tanjab Timur Ungkap 3 Kasus Dalam Sepekan

Ipda Munawir mengatakan, Restorative Justice saat ini menjadi prioritas Kepolisian dalam melakukan penyelesaian perkara ringan agar tidak semua kasus berakhir di pengadilan.

“Melalui Restorative Justice, permasalahan warga tidak perlu dilanjutkan ke jalur hukum melalui musyawarah secara kekeluargaan dan ini sejalan dengan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Sebuah qanun yang mengatur tentang bagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun,” kata Kapolsek.

BACA LAINNYA  Community Service Legal Counseling About Waste Management At Sungai Putri, Danau Sipin, Jambi City

 

Menurutnya, dalam Qanun Qanun Nomor 9 Tahun 2008 mengatur tentang pidana ringan, baik itu jenis pidananya, jenis hukumannya, dan juga bagaimana penyelesaiannya. Terang Kapolsek Pantee Bidari Ipda Munawir, HRD.,S.KM.

 

Zpjt

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Perkuat Sinyal Komunikasi Pengawalan G20, Div TIK Polri Siagakan Repeater Mobile Di Titik Blank Spot

Berita

Percepat Vaksinasi Polres Sarolangun Vaksin menggunakan Drive Thru

Berita

Polsek Jelutung Selesaikan Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice

Berita

One Day One Prisons Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58, Lapas Narkotika Sabak Raih 2 Penghargaan

Berita

Kapolda Jambi Distribusikan Bantuan Kepada Masyarakat SAD

Berita

Pemilihan Kadus Keude Blang IDI Rayeuk Aceh Timur Berjalan Sukses 

Berita

Musrenbangdes, Masyarakat Sungai Jambat Usulkan Prioritas Infrastruktur Serta Penggalian Sungai Primer dan Sekunder ke BWSS VI

Berita

Didampingi Danrem 042 Gapu, Kapolda, Gubernur Jambi Buka Langsung Karya Bakti Simpang Kermeo