Wujud Kepedulian, Lapas Kuala Tungkal Salurkan 65 Paket Takjil kepada Pengguna Jalan Aksi Curanmor di Lampisi Masuk Melalui Atap Rumah, Pelaku Dibekuk Polsek Merlung  Kapolsek Merlung Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Desa Lampisi Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal. 

Home / Berita

Selasa, 7 Mei 2024 - 15:17 WIB

Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Minta Para Sopir dan Perusahaan Ikuti Aturan

Jambi – Angkutan Batubara Jambi kembali boleh beroperasi sejak Kamis (2/5/2024) lalu.

 

Hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 yang diwakili Plt Asisten Perekonomin dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah,Sabtu (4/5/2024).

 

Surat bertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan kepada beberapa dinas terkait diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

 

Isi surat edaran itu adalah bahwa hauling atau kegiatan pengakutan batu bara, dibolehkan kembali beroperasi baik itu jalur darat maupun jalur sungai. Berarti pula, angkutan truk batu bara kembali bisa beroperasi di Provinsi Jambi setelah lama tutup walau sempat buka sembentar, sejak awal tahun 2024 lalu.

BACA LAINNYA  Ketua DPRD Provinsi Jambi M.Hafiz Dikunjungi Dansat Brimob Polda Jambi, Perkuat Kamtibmas

 

Menanggapi hal tersebut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan saat ini operasional angkutan batubara sudah dibuka kembali, tentunya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus mengatur manajemen operasionalnya.

 

“Biarkan itu berjalan, dengan catatan memang dan sudah disampaikan pada saat rapat-rapat sebelumnya, perusahaan-perusahaan tambang ini yang di bawah naungan BPTB itu harus mematuhi kuota,” katanya, selasa (7/5/2024).

 

Karena sudah dibagi itu secara keseluruhan tidak lebih dari 2.500 angkutan kendaraan yang sudah terbagi menjadi tiga wilayah termasuk yang keluar ke arah Sumatera Barat.

 

Dirlantas menegaskan, kuota tersebut harus dipatuhi, karena setiap wilayah jumlah kuotanya berbeda-beda. Selain itu, angkutan Batubara juga harus mematuhi jam operasionalnya, dimana meraka star dari mulut tambang sekita pukul 21.00 WIb sampai pukul 04.00 WIB .

BACA LAINNYA  Dandim 0416/Bute Bersama Forkopimda Tinjau Pos Pam Arus Mudik dan Arus Balik Idul Fitri

 

“Itu harus betul-betul dilaksanakan, kemudian sistem keluar daripada mulut tambang juga tidak langsung keluar secara serentak beriringan begitu, tapi harus dibatasi per 5 menit keluarnya supaya masyarakat pemakai jalan lainnya juga mereka masih ada space yang aman untuk dia mendahului,” katanya.

 

Dia menegaskan kembali, apabila terjadi antrian panjang akibat angkutan batubara minimal 2 KM, Ditlantas Polda Jambi akan kembali mengambil alih manajamen pengoperasionalan Angkutan Batubara dan akanelakukan tindakan tegas.

 

“Demi Kamtibselcarlantas masyarakat penguna jalan lainnya, terpaksa kita salah satunya tindakan tegas itu mungkin harus dihentikan sebagian bisa keseluruhan atau dibatasi kuotanya,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Sempat Jadi Bulan Bulanan Warga, Pelaku Gengster Diamakan Polsek Jambi Selatan

Berita

Pemprov Jambi Sampaikan 7 Usulan Langkah Strategis Atasi Kemacetan Batu Bara

Berita

Wujud Transformasi Digital Pelayanan Lalu Lintas, Ditlantas Polda Jambi Siapkan Pusat Kendali Lalu Lintas Modern RTMC

Berita

Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik 

Berita

Kabag Ops Polresta Jambi memimpin Apel Kesiapan Pengamanan Unjuk Rasa HMI 

Berita

Ombudsman Jambi Dorong Polda Usut Tuntas Pelaku Pungli Truk Batubara

Berita

“Semarak Kemerdekaan”, Kodim 0420/Sarko Gelar Berbagai Perlombaan

Berita

Sukseskan Festival Wisata Sejarah Keris Siginjai, Babinsa Kel. Murni Lakukan Komsos di Museum.