Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat Imigrasi Kerinci Tingkatkan Pemahaman Publik, Pastikan Layanan Paspor Cepat dan Transparan Kapolres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Bersama Serikat Pekerja di Tebing Tinggi DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh Gelar Fit and Proper Test Calon Ketua PAC  Kapolres Tanjab Barat Beri Penghargaan Kepada Dua Personel Atas Dedikasi Tinggi Dalam Tugas Kepolisian

Home / Uncategorized

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:29 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 24–30 Desember 2025

 

Jakarta, 24 Desember 2025 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 hingga 30 Desember 2025. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

 

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

 

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.704,00

2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.058,65

3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.123,59

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim Kodam II/Sriwijaya TA 2022

4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.623,62

5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.146,65

6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.088,10

7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.644,54

8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.642,57

9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.360,84

10. Dolar Singapura (SGD): Rp 12.942,95

11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.798,32

12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.002,11

13. Yen Jepang (JPY): Rp 10.721,88

14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,95

15. Rupee India (INR): Rp 184,75

16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.431,39

17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 58,89

18. Peso Filipina (PHP): Rp 284,23

19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.453,03

BACA LAINNYA  Kanwil Ditjenpas Aceh Koordinasi dengan Polda Aceh Menjaga Stabilitas Keamanan UPT Permasyarakatan.

20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,10

21. Baht Thailand (THB): Rp 530,66

22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.942,96

23. Euro (EUR): Rp 19.600,77

24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.373,54

25. Won Korea (KRW): Rp 11,33

 

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 24–30 Desember 2025.

 

Aceh Customs Media Hub: <https://kanwilaceh.beacukai.go.id/highlight/aceh-customs-media-hub-ameh>

Share :

Baca Juga

Berita

TNI AD Buka Penerimaan CABA PK TNI AD Reguler Dan Khusus Keagamaan

Uncategorized

Maulid Nabi di Rutan Takengon, Kakanwil Ditjenpas Aceh Ajak Warga Binaan Teladani Akhlak Rasulullah

Berita

TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi

Uncategorized

Danrem 042/Gapu Ikuti Rapim Kodam II/Sriwijaya TA 2022

Uncategorized

Warga Binaan Lapas Lambaro Banda Aceh Buat Program Inovasi Terbarunya 

Uncategorized

Polda Jambi Musnahkan 9,6 Kg Sabu dan 12 Butir Ekstasi.

Uncategorized

Lapas Kelas II A Banda Aceh Siap Memberikan Yang Terbaik Karya Warga Binaan Sampai Sektor industri.

Uncategorized

Sektor Jasa Keuangan Yang Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional