Abaikan Himbauan Bupati, Mobil Dinas Kesehatan Kerinci Sering Terjaring Razia Pajak HIPMI Tanjab Barat Bagikan 2.000 Masker Gratis, Antisipasi Udara Tak Sehat Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Kalapas Lhokseumawe Terima Silaturahmi Kabapas Lapas Lhokseumawe Sapa Warga Binaan, Dengarkan Keluh Kesah dan Aspirasi Dek Fadh Instruksikan Percepatan Realisasi Anggaran Penanganan Bencana

Home / Uncategorized

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:29 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 24–30 Desember 2025

 

Jakarta, 24 Desember 2025 – Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 24 hingga 30 Desember 2025. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

 

Berikut nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

 

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.704,00

2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.058,65

3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.123,59

BACA LAINNYA  Khitanan Masal Sukses Bersama Bikito Mobilindo jambi.

4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.623,62

5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.146,65

6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.088,10

7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.644,54

8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.642,57

9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.360,84

10. Dolar Singapura (SGD): Rp 12.942,95

11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.798,32

12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.002,11

13. Yen Jepang (JPY): Rp 10.721,88

14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,95

15. Rupee India (INR): Rp 184,75

16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.431,39

17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 58,89

18. Peso Filipina (PHP): Rp 284,23

19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.453,03

BACA LAINNYA  TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi

20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,10

21. Baht Thailand (THB): Rp 530,66

22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.942,96

23. Euro (EUR): Rp 19.600,77

24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.373,54

25. Won Korea (KRW): Rp 11,33

 

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 24–30 Desember 2025.

 

Aceh Customs Media Hub: <https://kanwilaceh.beacukai.go.id/highlight/aceh-customs-media-hub-ameh>

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kanwil Ditjenpas Aceh Koordinasi dengan Polda Aceh Menjaga Stabilitas Keamanan UPT Permasyarakatan.

Berita

Wakapolda Jambi Saksikan Langsung Proses Ekshumasi Brigadir J

Uncategorized

Polda Jambi Musnahkan 9,6 Kg Sabu dan 12 Butir Ekstasi.

Uncategorized

Sektor Jasa Keuangan Yang Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Advetorial

Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diawasi Pihak Eksternal

Uncategorized

Lakukan Penertiban, Ditlantas Polda Jambi Dapati 200 Lebih Pelanggaran Serta Transportir Yang Mengelabui Petugas Dengan Mengubah Tonase Pada DO.

Uncategorized

Lapas Kelas II A Banda Aceh Siap Memberikan Yang Terbaik Karya Warga Binaan Sampai Sektor industri.

Berita

TNKB Dasar Putih Tulisan Hitam Mulai Diberlakukan Ditlantas Polda Jambi