Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 5 Juni 2024 - 10:48 WIB

Ketua Bawaslu Himbau Masyarakat Jaga Situasi Pilkada dari Berita Hoax dan Politik Adu Domba

JAMBI – Sebagai warga negara yang baik merupakan menjadi tugas kita bersama mewujudkan negara yang aman dan damai, hal tersebut dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, Wein Arifin, Rabu (5/6/2024).

 

Di zaman era digitalisasi tentunya keterbukaan publik dan informasi di media sosial semakin pesat penyebatannya, Bawaslu Provinsi Jambi terus menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Pilkada dari berita-berita bohong (hoax) maupun politik adu domba yang melalui media sosial.

 

“Bawaslu melalui UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), saat ini sedang berjalan tahapan Pencalonan kepala Daerah. selama tahapan ini berjalan dengan tugas tugas pengawasan, Bawaslu wajib menjaga kondusivitas Pilkada dari ancaman terjadinya penyebaran berita Hoax, saling menghasut atau politik adu domba yang mungkin akan terjadi,” kata Wein Arifin saat di hubungi melalui pesan ‘WhatsApp’, Rabu (5/6/2024).

BACA LAINNYA  Gratis untuk Masyarakat Jambi, Coiling Pasien Stroke di RS Raden Mattaher Jambi Sukses

 

Untuk masyarakat lebih berhati-hati jika menerima informasi yang tidak jelas asal usulnya, apalagi menerima berita hoax dan ikut menyebarkannya, tentunya di Pilkada serentak nanti perbutan itu sangat fatal, karena perbuatan tersebut telah diatur didalam norma hukum yang terlah diatur.

BACA LAINNYA  Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bendera Mingguan

 

“Perbuatan tersebut secara norma hukum diatur larangannya pada Pasal 69 huruf c jo Pasal 187 UU Pilkada, maka dari itu, dihimbau kepada masyarakat Provinsi wajib selama tahapan pilkada berlangsung untuk memperhatikan larangan yang sering terjadi selama tahapan pemilihan berlangsung,” harapnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Merangin Kembali Berikan Bantuan Didunia Pendidikan.

Berita

Jelang Puasa dan Lebaran, Gubernur Al Haris Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil

Berita

Penyambutan dan Pelepasan Tim Kick Off The Rising Tide A Resonance Turut Dihadiri Kabid Humas Polda Jambi

Berita

Komitmen Bersih dari Narkoba, Puluhan Personil Polresta Jambi Dilakukan Cek Urine Mendadak

Berita

Polsek Jelutung Gelar Kegiatan Jumat Curhat dengan Tokoh dan Perwakilan Masyarakat se Kelurahan Jelutung

Berita

Polda Jambi Ajak IWO Tanjab Barat Perangi Berita Hoax

Berita

Dinas pendidikan Aceh Timur Hajar Awak Media 3-2.

Berita

2 Kg Sabu Berhasil Diamankan Satresarkoba Polrestabes Palembang