ACEH TIMUR – Wakil Ketua Fraksi Partai Aceh sekaligus Ketua Komisi III DPRK Aceh Timur, Zulfahmi, S.H mendesak pemerintah menunda pemberlakuan denda keterlambatan pelaporan SPT lewat sistem CORETAX.
Alasannya: sistem belum stabil dan sosialisasi ke masyarakat masih minim.
“Pajak harus dilaksanakan secara jelas dan tegas, tanpa menimbulkan ambiguitas. Pemerintah perlu sampaikan rinci mana penghasilan yang kena pajak dan mana yang tidak, biar rakyat tidak bingung,” tegas Zulfahmi, Selasa 6/5/2026.
Zulfahmi menilai ketidakpastian aturan pajak justru berdampak negatif, terutama bagi masyarakat berpenghasilan di bawah UMR/UMP.
“Kebijakan perpajakan harus berpihak ke masyarakat kecil, melindungi yang lemah, serta tetap menegakkan kewajiban secara adil dan proporsional,” ujarnya.
Ia meminta DJP transparan soal objek pajak. Jangan sampai tukang ojek, petani, pedagang kecil yang omzetnya pas-pasan malah ketakutan karena tidak paham aturan.
Terkait sistem pelaporan pajak baru CORETAX, Zulfahmi menyorot 3 masalah:
Sistem belum optimal: Masih sering error, down, dan susah diakses
Sosialisasi minim: Banyak masyarakat belum paham cara lapor & bayar lewat CORETAX
Risiko telat bukan salah rakyat: Kalau sistem bermasalah, masyarakat yang kena denda
“Sebelum sistem benar-benar siap dan masyarakat paham mekanismenya, kebijakan sanksi atau denda sebaiknya tidak diberlakukan dulu. Kalau tidak, kita ini zhalim,” pungkas Zulfahmi.
Fraksi Partai Aceh di DPRK Aceh Timur mendorong 3 langkah:
Tunda denda SPT sampai CORETAX stabil 100%
Sosialisasi masif ke gampong-gampong: datangi pasar, balai desa, warung kopi. Jangan cuma online
Pendampingan gratis untuk UMKM & pekerja informal isi SPT. Libatkan perangkat desa dan penyuluh pajak
“Demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” tutup Zulfahmi.
Zainal











