Kenal Pamit Kapolda Jambi, Wabup Tanjab Barat Titip Harapan ke Irjen Widodo Pimpin Apel Perdana, Kapolda Jambi Tekankan Integritas, Disiplin dan Profesionalisme Kepada Seluruh Personel Dulu Minder Karena Nilai Pas-pasan, Kini Pemuda Jaluko Ini Raup Puluhan Juta dari Ayam Broiler BWS Sumatera VI terus tangani kekeringan sawah di Pasar Terusan Batang Hari Kasus Ade Asmara Mandek di Kejari Muaro Jambi, PW SEMMI Lapor Ombudsman RI Perwakilan Jambi 

Home / Hukrim

Sabtu, 19 September 2026 - 11:45 WIB

Ketua PUSPA RI Jambi Desak Polisi Tetapkan Tersangka; Kapolsek Tebo Ilir Berjanji Tuntaskan Perkara

 

 

TEBO- Ketua PUSPA-RI (Pusat Studi Pembangunan Republik Indonesia) Provinsi Jambi, Arian Arifin, mendesak Kapolres Tebo melalui Kapolsek Tebo Ilir untuk segera memberikan kepastian hukum terkait kasus dugaan memasuki pekarangan rumah tanpa izin serta membuat keributan.

Kasus ini dilaporkan oleh Dewan Komisaris PT Alfi Syahri Ramadhan — adik kandung pendiri media daring Deteksijambi.com yang berdomisili di Tebo — dengan terlapor berinisial RS.

Menurut Arian, proses penanganan perkara dinilai berjalan lambat, padahal laporan telah diterima sejak Agustus lalu dan berbagai tahapan penyelidikan sudah dilaksanakan.

“Jika alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap, seharusnya sudah ada kepastian hukum. Kami meminta Kapolres Tebo dan Kapolda Jambi melalui Kapolsek Tebo Ilir segera menetapkan terlapor sebagai tersangka sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Arian.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Yang diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Berdasarkan dokumen Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara ini tercatat dengan rincian sebagai berikut:

1. Laporan Pengaduan Nomor: Lapduan/34/VIII/2026/SPKT/Polsek Tebo Ilir/Polres Tebo/Polda Jambi Tanggal: 20 Agustus 2026

2. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/34/VIII/Res.1.24/2026/Reskrim Tanggal: 20 Agustus 2026

3. SP2HP Pertama Nomor: B/30-A1/SP2HP/VIII/2026/Reskrim Tanggal: 21 Agustus 2026

4. SP2HP Kedua Nomor: B/SP2HP/35/IX/2026/Reskrim Tanggal: 1 September 2026

Dalam dokumen tersebut disebutkan, penyidik menindaklanjuti dugaan tindak pidana memasuki rumah dan pekarangan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHPidana. Peristiwa diduga terjadi pada Kamis, 20 Agustus 2026, di RT 01 Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.

BACA LAINNYA  Polsek Jambi Selatan Berhasil Meringkus 2 Pelaku Pencurian Baterai Tower Milik PT. Indosat Ooredoo Hutchison

Sampai saat ini, penyelidik telah menerima laporan pengaduan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mewawancarai saksi-saksi, serta melaksanakan gelar perkara di Polres Tebo pada 2 September 2026.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tebo Ilir menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara transparan:

“Percayalah, kami tidak akan membiarkan hal ini terus berulang. Hukum harus ditegakkan. Kami akan menyelesaikan perkara ini dengan tuntas dan transparan. Nanti Kanit Reskrim akan mengabarkan perkembangannya langsung kepada pelapor; saat ini Kanit Res masih melengkapi hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan di Polres. Terima kasih telah bersabar.” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Perdagangan BBM Ilegal, Direktur PT. BMS Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Hukrim

Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Hukrim

Polres Merangin Bekuk Pelaku Curanmor, Ungkap 7 Motor Hasil Curian di 6 Lokasi

Hukrim

Bawa Kabur Pakaian Tanpa Bayar, Perempuan Asal Lubuklinggau Diamankan Polsek Sarolangun

Hukrim

Polsek Merlung Amankan RT, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Hukrim

Diduga Nama PT SKU Terseret dalam Laporan Dugaan Perusakan Lingkungan, Warga Tebo Desak DLH Turun Tangan

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu