Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 16 Juli 2024 - 20:11 WIB

Lakukan Optimalisasi, Dirlantas Polda Jambi Minta Dishub dan BPTD Tertibkan Bus Berloket di Luar Terminal Tipe A Alam Barajo

JAMBI – Bertempat di Aula Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi, Dirlantas Polda Jambi bersama Kepala BPTD Kelas II Jambi Benny Nurdin Yusuf, memimpin rapat terkait rencana optimalisasi terminal tipe A alam barajo di Kota Jambi, Selasa (16/7/2024).

 

Dalam kesempatan tersebut, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi turut membahas penertiban loket ataupun Agen/po yang masih ada di Luar Terminal Tipe A Alam Barajo.

 

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya masih menemukan Bus yang masih parkir di luar Terminal serta menaikkan serta menurunkan penumpang di loket agen ataupun PO yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya (umum).

 

“ Kita minta kepada Dinas Perhubungan dan BPTD Jambi untuk segera mendata serta menertibkan kendaraan (Bus) yang masih menaikkan serta menurunkan penumpang di luar terminal,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Tgk Ansari, Penceramah Kondang Asal Matang Meulaboh Berikan Ceramah di Desa Bagok Panah SA

 

Selain itu, Dirlantas menambahkan bahwa penertiban ini kita lakukan agar lalu lintas jalan di Provinsi Jambi khususnya Kota Jambi bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan kemacetan karena adanya Kendaraan besar (Bus) yang tidak masuk terminal karena mengambil penumpang di jalan ataupun loket.

 

“ Kedepannya kita telah membentuk Gakkum Gabungan antara Ditlantas, Dishub Provinsi Jambi, BPTD, Satlantas serta Dishub Kota Jambi untuk menindak tegas jika masih ditemukan bus yang tidak masuk terminal dalam menaikkan serta menurunkan penumpang,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kepala BPTD Kelas II Jambi mengatakan fungsi terminal itu adalah untuk menaikkan dan menurunkan penumpang yang merupakan amanah Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan turunannya.

BACA LAINNYA  Babinsa Pasar Motivasi Mahasiswi STIKES Baiturrahim untuk Berkontribusi di Masyarakat

 

BPTD Kelas II Jambi telah melakukan sosialisasi kepada loket atau agen/POuntuk menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal Tipe A Alam Barajo serta telah melakukan pendataan kepada loket dan agen/po yang ada diluar terminal.

 

“Untuk itu kita berkomitmen mewujudkan Zona Keselamatan Transportasi Jalan di kota Jambi dan diperlukan sinergitas dan kolaborasi serta dukungan bersama dalam penertiban loket ataupun Agen/po dan bus yang masih parkir diluar terminal,” jelas Benny. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

SKK Migas – PetroChina Serahkan Bantuan Kepada 100 Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Tanjung Jabung Barat

Berita

Satgas TMMD Kodim 0415/Jambi, Gelar Berbagai Lomba Meriahkan HUT RI ke-79 di Desa Suka Maju

Berita

Hadiri Pengukuhan Ketua LAM Desa Marga Manunggal Jaya ini Pesan Pj Bupati Muaro Jambi

Berita

Pastikan Kelancaran dan Keamanan Jelang Pemilu, Kapolres Tanjab Timur Tatap Muka bersama Forkompimcam dan Tomas

Berita

Ini 20 Calon Anggota KPU Tanjab Barat 2023-2028 Lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Satu Pelaku Diduga Kurir Edarkan Narkoba di Penyengat Rendah 

Berita

Serda Ulil Amri Bersama Warga Renovasi Jembatan Gantung

Berita

Pilkada Aceh Timur Demokrat Kukuhkan Dukungan Untuk H, Sulaiman -Abdul Hamid