Polres Kerinci Pastikan Dumas Terhadap Anggota Ditangani Secara Profesional dan Transparan Rutan Kelas I Tangerang Gelar Jalan Santai, Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan Pegawai Pererat Silaturahmi, Pengurus PKL-UM Temui Kapolres Tanjab Barat Perkuat Kualitas Pendidikan Vokasi, Sinsen Latih Tenaga Guru SMK melalui Modul Dasar dan Sertifikasi Bronze Level Sinergi Lapas Idi-Polres Aceh Timur Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk WBP

Home / Berita

Jumat, 8 Maret 2024 - 21:05 WIB

LSM Bidik Indonesia Adakan Aksi Di Bawaslu Provinsi Jambi, Ini Tuntutannya

Jambi – Lembaga Swadaya Masyarakat Bidik Indonesia melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor BASWASLU Provinsi Jambi pada Jumat (08/04/2024) terkait adanya kecurangan pemilu disaat pleno KPU Kabupaten Tebo.

 

Achmadi Anom, Ketua LSM Bidik Indonesia, mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelembungan suara yang terungkap disaat pleno KPU Tebo. Bahwa terjadi penggelembungan suara pada Caleg DPR RI Partai Demokrat Nomor Urut 8 Dari 534 Menjadi 2.433 Suara.

 

Rombongan Bidik Indonesia mendatangi Bawaslu Provinsi Jambi bersama sejumlah anggota dengan membawa pengeras suara Toa dan Karton dengan beragam ungkapan.

 

Ki Anom mengatakan Lembaga Swadaya Masyarakat Bidik Indonesia memberikan pernyataan sikap terkait terjadinya kecurangan pemilu yang melibatkan penyelenggara Pemilu. Hasil Rapat Pleno Kabupaten Tebo, terbukti bahwa telah terjadi pelanggaran Pemilu yang mengakibatkan kebingungan masyarakat Bagaimana hal tersebut bisa terjadi. KPU Tebo menyatakan hal tersebut suatu ketidaksengajaan atau KPU Tebo terindikasi turut serta pada kecurangan tersebut. Tidak ada perasaan bersalah atas keteledoran anak buah yang diduga disengaja dan diketahui oleh KPU.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Pimpin Upacara Sertijab Dua PJU dan Dua Kapolres 

 

“Kami dari LSM Bidik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah suatu tindakan pidana pemilu dengan melakukan penggelembungan suara beberapa kali lipat tanpa ada rasa bersalah dan tanpa ada proses hukum dan ketegasan dari BAWASLU Kabupaten Tebo” tegas Ki Anom.

 

Dalam orasinya Ki Anom menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran pidana pemilu dengan melakukan penggelembungan suara dilakukan secara sengaja di saat pleno tingkat kabupaten dan pelaku harus dipenjara.

 

“Kami Dari Lsm Bidik Indonesia Juga akan membuat laporan resmi kepada bapak kapolda jambi tembusan Mabes Polri Dan Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu di Jakarta agar persoalan yang sudah terungkap ke publik memiliki kepastian hukum” ungkap Ki Anom.

 

Usai menyampaikan orasi, rombongan Bidik Indonesia disambut oleh Anggota Bawaslu, Ari Juniarman,SH,MH, diruang pertemuan Bawaslu.

 

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris : Terima Kasih Masyarakat Jambi Yang Turut Berkontribusi Dalam Pembangunan

Ari menyampaikan bahwa proses hukum sudah berjalan dan permasalahan Penggelembungan Suara di Tebo sudah masuk keranah Gakkumdu Kabupaten Tebo.

 

Ari juga menyampaikan bahwa Bawaslu berkewajiban untuk memproses semua pelanggaran pemilu. Hal tersebut tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 535 yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

 

“Kami akan melakukan proses hukum, apakah kesalahan administrasi atau pelanggaran etik atau ada pelanggaran pidana dan kita sedang menjalan proses tersebut” ungkap Ari. Bawaslu Tebo telah mengadakan pertemuan dengan anggota Gakkumdu dari kejaksaan dan kepolisian dan kami terus memantau perkembangan persoalan ini” (Red).

Share :

Baca Juga

Berita

Menkes Budi Gunadi Sadikin Kunjungi RSUD KH Daud Arif, Bupati Minta Dukungan Penguatan Layanan Kesehatan

Berita

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Berita

Gelar Bukber,Pengurus Masjid Nurul Jalal Sungai Bengkal Santuni Anak Yatim Sebanyak 82 Orang.

Berita

Mobil Truk dan Fuso Terlibat Lakalantas di Lingkar Barat

Berita

SMUN 3 Muaro Jambi Adakan Pentas Seni, Inilah Rangkaian Kegiatan nya

Berita

Sampaikan Beberapa Tuntutan saat Berunjuk rasa, Aliansi Masyarakat Cinta Damai Disambut Aivandri Anggota DPRD Partai PDIP

Berita

Harapan Masyarakat untuk Pemerintahan Prabowo Subianto

Berita

Pj Bupati Aceh Timur Menghadiri Pelantikan KONI Aceh Timur Masa Bakti 2025-2029.