Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dan Pomdam IM Mantapkan Kolaborasi Lintas Sektor DPRK Aceh Timur Desak Percepatan Penanganan Pascabanjir, Soroti Data Simpang Siur dan Koordinasi Lemah Junaidi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus APDESI Aceh Timur  Junaidi Hadiri Pelepasan Jamaah Haji 2026 Azhari Ucapkan Terimakasih Ke HRD Atas Pembangunan Jalan Teupieng Pukat Nurussalam

Home / Hukrim / Polda Jambi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:43 WIB

Narkotika Jenis Baru Etomidate Masuk Jalur Jambi, Ditresnarkoba Sita Barang Haram Senilai Rp.25,9 Miliar

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palaguna dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers Senin, 11/5/2026

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palaguna dan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji saat konferensi pers Senin, 11/5/2026

JAMBI – Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika lintas provinsi. Hal ini ditunjukkan dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi, dan refill cartridge jenis etomidate dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kapolda Jambi Krisno H. Siregar didampingi Dirresnarkoba Polda Jambi Dewa Made Palaguna dan Kabid Humas Polda Jambi Erlan Munaji pada konferensi pers Senin, (11/5/2026) menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim opsnal dalam membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi yang melintasi Jambi.

 

“Pada hari ini, 11 Mei 2026, kami menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu, ekstasi dan refill cartridge jenis etomidate yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi,” ujar Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar saat konferensi pers.

 

Lanjut Kapolda Jambi, “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima tim opsnal pada Minggu, 3 Mei 2026, terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Provinsi Jambi.”

 

“Selanjutnya pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, tepatnya di depan Polres Muaro Jambi,” Jelasnya.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H juga menjelaskan pada saat petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi BM 1186 VC.

 

BACA LAINNYA  Gelar Jumat Curhat Polda Jambi Melalui Dit intelkam Ajak Masyarakat Bijak Dalam Menyebarkan Informasi.

Namun, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih bernopol BM 1673 CI yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut langsung berbalik arah dan melarikan diri.

 

Tim opsnal kemudian melakukan pengejaran dan memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak ban kiri depan kendaraan Xenia tersebut. Meski demikian, para pelaku berhasil melarikan diri.

 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MFR dan JHM di dalam mobil Sigra. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa mereka membawa narkotika yang disimpan di dalam mobil Xenia yang melarikan diri.

 

Tak lama berselang Tim kemudian menemukan mobil Xenia tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi dalam kondisi terkunci.

 

Didampingi Ketua RT dan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu tas loreng berisi 20 paket besar narkotika jenis sabu, satu tas hitam berisi 10 paket besar narkotika jenis ekstasi, serta satu tas hitam lainnya berisi 16 paket besar refill cartridge mengandung etomidate.

 

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, tersangka MFR dan JHM mengaku narkotika tersebut dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

 

Tim Opsnal Subdit I kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang melarikan diri. Berdasarkan hasil analisis data dan informasi, keberadaan kedua tersangka berinisial KSA dan YGN berhasil diketahui berada di wilayah Pekanbaru.

BACA LAINNYA  Breaking News, Pandu Si Pemilik Gudang Minyak Yang Terbakar Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

 

Pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil menangkap kedua tersangka di salah satu hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Selanjutnya keempat tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.

 

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menyebut, keberhasilan pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 124.191 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

Selain itu, nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp.25,9 miliar, sementara potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp.596,1 miliar, dengan rincian Ekstasi 9.108,6 Gram / 20.241,34 butir (Merk Red Bull 9.913 dan Merk Kenzo 10.328,34 Butir), Sabu 19,940,75 gram atau +-20 KG, Etomidate Merk Yakuza Xl 1975 Catridge = 4.343,5 Ml/4,34 liter.

 

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam memberantas jaringan narkotika. Kami akan terus memperketat pengawasan jalur masuk narkoba yang melintasi wilayah Jambi,” tegas Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar. (VIRYZHA)

Share :

Baca Juga

Polda Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi Buka Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Melalui Desk Khusus

Hukrim

Tim Macan Pasar Berhasil Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan Sadis di Depan Cafe Galaxy, 1 Orang Masih DPO

Hukrim

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Polda Jambi

Pastikan Harga Sesuai HET, Dirreskrimsus Polda Jambi Pimpin Rakor Pengendalian Harga Beras

Polda Jambi

Dirpolairud Polda Jambi: Klinik Terapung Hadir Berikan Layanan Kesehatan Bagi Warga Pesisir

Hukrim

Tim Serigala Kota Polresta Jambi Amankan Gerombolan Pemuda Bersenjata Tajam di Depan Gand Hotel

Polda Jambi

Sidang Kelulusan Dipimpin Kapolda Jambi, 28 Calon Bintara Brimob Polri T.A. 2026 Dinyatakan Lulus Terpilih

Hukrim

Ditangkap di Bandung, Owner Arisan Bodong di Baturaja DRP Mengaku Beli Mobil, Buka Salon dan Toko Manisan