Razia Insidentil Kalapas Bahtiar Sitepu, Lapas Panyabungan Perketat Zero HP & Narkoba Jangan Demi Irit Biaya Korbankan Jalan TMMD!” Perusahaan Disebut Abaikan Penolakan Warga Polda Jambi Gelar Olahraga Bersama TNI – Polri dan Masyarakat, Perkuat Sinegritas Menuju Hari Bhayangkara Ke-80 Pertanyakan Sikap Kalapas Baktiar Sitepu, Kalapas Kelas IIB Penyabungan PB Mathla’ul Anwar 2026-2031: Menjaga Khittah Dengan Tetap Mengikuti Perkembangan Zaman

Home / Berita

Kamis, 3 November 2022 - 12:08 WIB

Ombudsman Apresiasi Pelibatan Stakeholder pada Penetapan Standar Pelayanan di Kantor Imigrasi Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penetapan Standar Pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Hotel Rumah Kit00oada Rabu, 2 November 2022. Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman menjadi saksi dalam penetapan standar pelayanan publik guna pembanunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

 

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Jambi tidak hanya melibatkan Ombudsman, namun juga stakeholder lainnya. Pihak yang hadir antara lain Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jambi, KI Jambi, Kanwil Kemenag Jambi, RRI Jambi, BPS Jambi, serta perwakilan kecamatan dan toko masyarakat adat di Jambi.

BACA LAINNYA  Lapas Kelas IIB Langsa Adakan Pelatihan Bahaya Sampah Plastik Bersama Yayasan Rimba Raya Nusantara

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra, mengatakan bahwa Ombudsman mengapresiasi penetapan standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Imigrasi Jambi. Penetapan standar dengan cara tersebut menjadi saran masyarakat dan stakeholder untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di kantor tersebut.

 

“Penetapan standar pelayanan yang melibatkan stakeholder dan masyarakat ini sudah menjadi amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Indra.

 

Dengan penetapan secara partisipatif seperti ini, kata Indra, akan meminimalisir terjadinya maladministrasi di kemudian hari. Untuk itu ia berharap agar apa yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Jambi ini dapat diikuti oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya.

BACA LAINNYA  Perjuangan Hak batas, Masyarakat Tanjung lebar Dusun V Tanjung Mandiri Bahar ngadu ke DPRD 

 

“Kita berharap ini menjadi contoh bagi penyelenggara layanan lainnya agar dapat memberikan layanan yang prima,” tutup Indra.

 

Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.

 

*Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Jambi*

Indra, SH.

0852-6699-8666

Share :

Baca Juga

Berita

BWSS VI Adakan Sosialisasi di Kecamatan Sadu, Pemdes Remau Baku Tuo Sambut Baik  

Berita

Ombudsman Jambi: Penilaian Pelayanan Publik 2023, Kita Berharap Masyarakat Ikut Andil

Berita

6 Orang Pelaku Pencurian Gudang Ekspedisi JNE Berhasil Diamankan , 1 Orang Masih DPO

Berita

Wakapolda Jambi Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Ikuti Kegiatan Audit Itwasum Polri

Berita

Pekerjaan Jalan Dihentikan Sementara, BPJN Siapkan Skema Kerja Aman dan Efisien di Jalur Padat Jalan Lintas Timur Jambi

Berita

Berkunjung ke Jambi, Ketua Umum DPP Federasi Hukatan Tolak Perpu yang Telah di Sahkan Jadi Undang-Undang

Berita

Ketua PWI Kota Jambi Berikan Penghargaan ke Kalapas Kelas IIA Jambi Bentuk Sinergitas