Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Pemindahan 40 Warga Binaan ke Lapas Kelas I Tangerang Terobos Hujan dan Medan Berlumpur, Bupati Monadi dan Dandim Kerinci Buka Pembangunan Jalan 26 Km Pungut Mudik Sungai Kuning Perkuat Pelayanan Cepat dan Transparan untuk Masyarakat, Pemkab Kerinci Teken Komitmen Bersama Digitalisasi Desa 2026 Dituding Selingkuh dengan Bupati, Bidan di Aceh Timur Klarifikasi: Itu Fitnah, Saya Korban KDRT Bupati Monadi Teken NPHD dengan Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Petani Kerinci

Home / Berita

Kamis, 3 November 2022 - 12:08 WIB

Ombudsman Apresiasi Pelibatan Stakeholder pada Penetapan Standar Pelayanan di Kantor Imigrasi Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penetapan Standar Pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Hotel Rumah Kit00oada Rabu, 2 November 2022. Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman menjadi saksi dalam penetapan standar pelayanan publik guna pembanunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

 

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Jambi tidak hanya melibatkan Ombudsman, namun juga stakeholder lainnya. Pihak yang hadir antara lain Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jambi, KI Jambi, Kanwil Kemenag Jambi, RRI Jambi, BPS Jambi, serta perwakilan kecamatan dan toko masyarakat adat di Jambi.

BACA LAINNYA  Bersama Gubernur, Kapolda, Danrem 042 Gapu dan Forkompimda Lakukan Penanaman Bibit Jagung Dukung Swasembada Pangan 

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra, mengatakan bahwa Ombudsman mengapresiasi penetapan standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Imigrasi Jambi. Penetapan standar dengan cara tersebut menjadi saran masyarakat dan stakeholder untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di kantor tersebut.

 

“Penetapan standar pelayanan yang melibatkan stakeholder dan masyarakat ini sudah menjadi amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Indra.

 

Dengan penetapan secara partisipatif seperti ini, kata Indra, akan meminimalisir terjadinya maladministrasi di kemudian hari. Untuk itu ia berharap agar apa yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Jambi ini dapat diikuti oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya.

BACA LAINNYA  Kemacetan Di Tembesi, Sirojudin DPRD Batanghari : Jangan Hanya Memungut Biaya Retribusi Saja

 

“Kita berharap ini menjadi contoh bagi penyelenggara layanan lainnya agar dapat memberikan layanan yang prima,” tutup Indra.

 

Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.

 

*Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Jambi*

Indra, SH.

0852-6699-8666

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Bola Voli KJK FC Berhasil Raih Juara Turnamen Semi Open Di Kecamatan Tebo Ilir

Berita

Sampaikan Hajat Akan Menjadi Walikota Jambi, Ribuan Masyarakat Hadiri Halal Bihalal bersama DR H Sy Fasha dan HAR

Berita

“Kesuksesan dan Capaian yang Mengesankan dalam Mendorong Inklusi Keuangan Digital”

Berita

Pj Bupati Aceh Timur Menghadiri Pelantikan KONI Aceh Timur Masa Bakti 2025-2029.

Berita

Tinjau Perapihan Kabel Internet, Pj Wali Kota Tegaskan Utamakan Estetika dan Keselamatan Pengendara

Berita

Bantuan Kemanusiaan Polres Muaro Jambi Tiba di Cianjur 

Berita

Puncak Peringatan HUT TNI Ke 79,Kodim 0417/Kerinci Gelar Kejuaraan Trail Adventure

Berita

Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran Sabu dengan Barang Bukti Hampir Setengah Kilo, Pelaku Terancam Hukuman Seumur hidup