Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 3 November 2022 - 12:08 WIB

Ombudsman Apresiasi Pelibatan Stakeholder pada Penetapan Standar Pelayanan di Kantor Imigrasi Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Penetapan Standar Pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi di Hotel Rumah Kit00oada Rabu, 2 November 2022. Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman menjadi saksi dalam penetapan standar pelayanan publik guna pembanunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

 

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Jambi tidak hanya melibatkan Ombudsman, namun juga stakeholder lainnya. Pihak yang hadir antara lain Kadiv Imigrasi Kemenkumham Jambi, KI Jambi, Kanwil Kemenag Jambi, RRI Jambi, BPS Jambi, serta perwakilan kecamatan dan toko masyarakat adat di Jambi.

BACA LAINNYA  RMA Jambi Respon Gerak Cepat Pak Airlangga Untuk Koalisi Dengan Pak Prabowo Di Pilpres 2024

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, melalui Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Indra, mengatakan bahwa Ombudsman mengapresiasi penetapan standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Imigrasi Jambi. Penetapan standar dengan cara tersebut menjadi saran masyarakat dan stakeholder untuk ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di kantor tersebut.

 

“Penetapan standar pelayanan yang melibatkan stakeholder dan masyarakat ini sudah menjadi amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Indra.

 

Dengan penetapan secara partisipatif seperti ini, kata Indra, akan meminimalisir terjadinya maladministrasi di kemudian hari. Untuk itu ia berharap agar apa yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Jambi ini dapat diikuti oleh penyelenggara pelayanan publik lainnya.

BACA LAINNYA  Muhktadi Putra Nusa Kembali Pimpin SMSI Provinsi Jambi Periode 2022-2027

 

“Kita berharap ini menjadi contoh bagi penyelenggara layanan lainnya agar dapat memberikan layanan yang prima,” tutup Indra.

 

Bagi masyarakat Jambi yang mengalami dugaan maladministrasi seperti tidak mendapatkan layanan dari unit kerja pemerintah, dapat menyampaikan keluhan melalui telepon: (0741) 3066814, WhatsApp: 08119593737 atau email: jambi@ombudsman.go.id.

 

*Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Provinsi Jambi*

Indra, SH.

0852-6699-8666

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bolone Mase Gibran Jambi Lakukan Konsolidasi, Ini Targetnya

Berita

SMSI Provinsi Jambi Bangun Silaturahmi untuk Menuai Keberkahan Melalui Buka Bersama di Ramadhan 1444H

Berita

Wks, Pt Lontar Papyrus, Dan Paguyuban Sinar Mas Jambi Kolaborasi Bersama Pemprov Jambi Wakafkan 1.000 Al Quran Dan Bazar 10.000 Liter Migor Harga Khusus

Berita

Kapolres Sarolangun Temui Puluhan Sopir Truk Batubara Yang Menutup Akses Jalan Utama di Desa Rengkiling

Berita

Sembilan Orang Hilang Pada Peristiwa Banjir Bandang dan Longsor di Bandung Barat

Berita

Bocah 7 Tahun di Merangin Tewas Dipukuli dengan Gagang Sapu, Ibu Korban Ditahan

Berita

Pembina Bhayangkari Daerah Jambi Tatap Muka ke Pengurus Cabang Batanghari, Ini Pesan Kapolda 

Berita

BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen