Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRIĀ 

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 17:03 WIB

Pelaku Eksploitasi Minyak Bumi di Batanghari Menyerahkan Diri Ke Polda Jambi

Jambi – Upaya Timsus Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menekan aktifitas ilegal driling dengan memberikan pemahaman bahwa itu merupakan perbuatan melanggar hukum dan berdampak buruk untuk pribadi serta lingkungan berhasil membuat Pemilik tambang minyak ilegal yang terbakar di kecamatan Bajubang, kabupaten Batanghari satu pekan lalu menyerahkan diri ke polda Jambi.

 

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas, Ipda Alamsyah Amir menerangkan berdasarkan keterangan dua orang saksi, bahwa benar orang yang melakukan eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot adalah DR (44) warga Rt. 01 Desa Pompa Air Kecamatan Bajubang.

BACA LAINNYA  Yuli Wirdina Resmi Jabat Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi, Siap Bawa Semangat Baru dalam Pembinaan Narapidana

 

“Menurut keterangan para saksi bahwa DR (44) adalah pemilik atau pelaku eksploitasi minyak bumi di lokasi tersebut,” katanya, Senin (29/1/2024).

 

Setelah mengantongi identitas pelaku, Timsus berhasil membuat pemilik sumur yaitu DR menyerahkan diri ke Polda Jambi.

 

“Timsus berhasil membuat pemilik sumur serahkan diri,” ujarnya.

 

Dia menyebut, berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti yang ada dan pengakuan tersangka bahwa benar di tebangan Rt.01 Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Batanghari terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi.

BACA LAINNYA  2 Truk Batubara Ugal-ugalan di Jalan Hingga Tabrak 1 Rumah dan Seorang Anak Dilarikan Ke RS

 

“Telah terjadi kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara memolot menggunakan peralatan khusus memolot manual yang mengakibatkan terjadinya kebakaran,” sebutnya.

 

Untuk diketahui, Beredar video viral di sosial media peristiwa kebakaran diduga dari sumur minyak ilegal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Tanggal 18 Januari 2024.

 

 

*Salam Presisi Bidang Humas Polda Jambi*

 

Narahubung Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi : *Ipda Alamsyah Amir (0818 332 005)*

Share :

Baca Juga

Berita

Satbrimob Polda Jambi Ziarah ke Makam Pahlawan Satria Bhakti Sambut HUT ke 79

Berita

Keren!, Festival Indomaret Jambi Tahun 2025 Berhasil Berhasil Membuat Momen Tak TerlupakanĀ 

Berita

Pencarian Hari Kedua, Lokasi Diduga Jatuhnya Pesawat Ditemukan

Berita

Kapolres Pimpin Langsung Apel Gabungan PAM Rapat Pleno di KPU Kabupaten SarolangunĀ 

Berita

Audiensi Pj. Bupati Tebo dengan Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ini hasilnya.

Berita

Gunakan Rubber Boat, Personil Ditpolairud dan Brimob Polda Jambi Bagikan 500 Paket Makanan Untuk Masyarakat

Berita

Terjaring Operasi Pekat, 4 Pengunjung Grand Club Positif Narkoba.Ā 

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Pelaku Ilegal Akses Video Syur Enak Yank