Kejati Jambi Gelar Seminar Nasional, Bahas Ketahanan Energi Nasional dan Penegakan Hukum Migas Wali Kota Jambi Maulana Groundbreaking Pendopo Warga RT 35 Villa Real, Kampung Bahagia Dorong Gotong Royong dan Kepedulian Sosial HIPMI Kerinci dan Kota Sungai Penuh Jalin Kerja Sama dengan BSI, Dorong Penguatan Usaha Pengusaha Muda Pemkot Jambi dan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Melalui Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Usai Pembukaan TMMD Ke-130, Satgas Gelar Pengobatan Gratis yang Diserbu Warga Desa Merbau

Home / Berita

Selasa, 25 November 2025 - 10:49 WIB

Pelaku Penusukan Depan Indikos Dusun Sungai Akar Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa ‎

 

‎

‎Sungai Penuh – Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir terduga pelaku penusukan didepan Indikos Wanita Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya pada pada jum’at 15 Agustus 2025 lalu, hari ini kembali menjalani Persidangan Agenda Putusan, dalam persidangan hakim memberikan Keputusan atau Vonis 12 Tahun Penjara.

‎

‎Sidang Lanjutan Kasus Penusukan di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dalam pembacaan keputusan dari Majelis Hakim, terdakwa divonis 12 tahun penjara, Vonis ini lebih ringan dibandingkan Tuntutan JPU.

‎

‎Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh M Haris Fikri menyampaikan pada persidangan sebelumnya pihaknya telah membacakan tuntutan untuk Rangga Yupiter alias Fatir, dimana pasal yang disangkakan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

 

“ Pada tuntutan sebelumnya pidana penjara 15 tahun sesuai perbuatannya pelaku dijerat dikarenakan pasal tersebut adalah pasal yang paling berat dijatuhkan,”Ungkap JPU Haris (Senin 24/11)

‎

Ia menambahkan pada persidangan persidangan hari ini majelis hakim memutuskan dengan hukum 12 tahun penjara. “ Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, kami juga belum memutuskan menerima Keputusan Majelis Hakim, JPU akan mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim dan masih pikir-pikir untuk 7 hari kedepan,” Tegas Haris.

BACA LAINNYA  Kodim 0416/Bute Gelar Upacara Pembukaan TMMD ke 123 di Desa Teluk Kuali

‎

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh Wanda Rara Farezha membenarkan Terdakwa Terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan pihaknya menerapkan pasal 338 dengan keputusan Hukum 12 Tahun untuk Terdakwa.

“ Ia benar Keputusannya 12 tahun penjara,” Sebut Jubir Wanda.

 

Ditanya soal hukuman terdakwa kenapa lebih ringan dari tuntutan JPU ia menyebut Majelis Hakim Memutuskan Hukum tersebut telah dimusyawarahkan dan itulah hukum terberat yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku saat ini.

 

“ Ia al tersebut sudah di musywarakan itu hukum terberat, sesuai yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku,” Jelasnya.

 

Saat pembacaan keputusan keluarga korban sempat histeris menerima keputusan, menganggap hukuman tersebut tidak setimpal.

BACA LAINNYA  Diminta Kadis DLH-P Tebo Dan Pj Bupati Tebo Varial Adhi Putra Turun Dan Memasang Segel Pembuangan Limbah Udara Dan Limbah Air.

 

‎Adapun Kronologis Kejadian Penusukan tersebut, sebelum peristiwa terjadi korban atas nama ramon kurniawan dan beberapa saksi termasuk Pacar Terdakwa bernama yuli, berada di salah Satu Room Karaoke di Kota Sungai Penuh. Dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alcohol, yuli (pacar pelaku atas nama fatir) mengalami luka pada tangannya akibat memegang botol yang pecah, korban ramon kemudian mengantar yuli berobat ke puskesmas desa gedang dan selanjutnya mengantarkannya pulang ke kos.

‎

‎Setibanya di Kos Yuli berada Dusun Sungai Akar, Pelaku Rangga Alias Fatir sudah menunggu di depan pagar, terjadilah adu mulut antara pelaku dan Korban hingga berujung penusukan terhadap korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun korban meninggal dunia.

 

‎Kasus ini menyita perhatian publik dimana dugaan pembunuhan tersebut terjadi didepan Indikos Wanita dan pelaku melarikan diri keluar Kota Sungai Penuh.

‎

‎

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Operasi TMMD ke 118 Tahun 2023, Kodim 0419/Tanjab Tumbuhkan Semangat Gotong Royong

Berita

Panen Raya Serentak Digelar, Lapas Kelas IIB Langsa Ikut Secara Daring.

Berita

Kanwil Ditjenpas Aceh Peringati Harlah Pancasila 2026, Tekankan Integritas Aparatur

Berita

Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Nyatakan Sikap Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Berita

Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna LKPJ dan Pengesahan Usulan Pemberentian Kepala Daerah Serta Wakil Kepala Daerah

Berita

Tgk Khaidir Abdurrahman Duduk di BPK RI, Wabup Aceh Timur Ini Amanah Besar

Berita

Semarak Idul Adha di Kodim 0415/Jambi: Momentum Kebersamaan dan Pengorbanan

Berita

Menhub Dudy: Keselamatan Penerbangan adalah Prioritas Strategis Pemerintah