Hari Ke-6, Pencarian Dua Korban Laka Kerja di Sungai Pengabuan Masih Berlanjut Seorang Pemancing Diduga Tenggelam di Sarolangun, Tiga SRU Tim SAR Gabungan Diterjunkan Bupati Tanjab Barat Sambangi Keluarga Korban Hilang di Sungai Pengabuan, Salurkan Santunan Jelang Idul Adha, Bupati Tanjab Barat Gelar Pasar Murah Tekan Harga Pangan Pastikan Bahan Pokok Menjelang Idul Adha, Wabup Junaidi Sidak Pasar

Home / Berita

Selasa, 25 November 2025 - 10:49 WIB

Pelaku Penusukan Depan Indikos Dusun Sungai Akar Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa ‎

 

‎Sungai Penuh – Terdakwa Rangga Yupiter alias Fatir terduga pelaku penusukan didepan Indikos Wanita Dusun Sungai Akar Desa Pelayang Raya pada pada jum’at 15 Agustus 2025 lalu, hari ini kembali menjalani Persidangan Agenda Putusan, dalam persidangan hakim memberikan Keputusan atau Vonis 12 Tahun Penjara.

‎Sidang Lanjutan Kasus Penusukan di Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dalam pembacaan keputusan dari Majelis Hakim, terdakwa divonis 12 tahun penjara, Vonis ini lebih ringan dibandingkan Tuntutan JPU.

‎Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh M Haris Fikri menyampaikan pada persidangan sebelumnya pihaknya telah membacakan tuntutan untuk Rangga Yupiter alias Fatir, dimana pasal yang disangkakan 338 KUHP tentang Pembunuhan.

 

“ Pada tuntutan sebelumnya pidana penjara 15 tahun sesuai perbuatannya pelaku dijerat dikarenakan pasal tersebut adalah pasal yang paling berat dijatuhkan,”Ungkap JPU Haris (Senin 24/11)

Ia menambahkan pada persidangan persidangan hari ini majelis hakim memutuskan dengan hukum 12 tahun penjara. “ Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya, kami juga belum memutuskan menerima Keputusan Majelis Hakim, JPU akan mempertimbangkan keputusan Majelis Hakim dan masih pikir-pikir untuk 7 hari kedepan,” Tegas Haris.

BACA LAINNYA  Yamaha Jambi Luncurkan Fast PIT Ride Thru Untuk Permudah Konsumen Melakukan Perawatan

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh Wanda Rara Farezha membenarkan Terdakwa Terbukti telah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan pihaknya menerapkan pasal 338 dengan keputusan Hukum 12 Tahun untuk Terdakwa.

“ Ia benar Keputusannya 12 tahun penjara,” Sebut Jubir Wanda.

 

Ditanya soal hukuman terdakwa kenapa lebih ringan dari tuntutan JPU ia menyebut Majelis Hakim Memutuskan Hukum tersebut telah dimusyawarahkan dan itulah hukum terberat yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku saat ini.

 

“ Ia al tersebut sudah di musywarakan itu hukum terberat, sesuai yang sesuai dengan undang-undang dan pasal berlaku,” Jelasnya.

 

Saat pembacaan keputusan keluarga korban sempat histeris menerima keputusan, menganggap hukuman tersebut tidak setimpal.

BACA LAINNYA  Miliki Banyak Keunggulan, Yamaha Fazzio Hybrid Connected Jadi Pilihan Pecinta Fashion dan Kustom Kulture

 

‎Adapun Kronologis Kejadian Penusukan tersebut, sebelum peristiwa terjadi korban atas nama ramon kurniawan dan beberapa saksi termasuk Pacar Terdakwa bernama yuli, berada di salah Satu Room Karaoke di Kota Sungai Penuh. Dalam keadaan mabuk akibat pengaruh alcohol, yuli (pacar pelaku atas nama fatir) mengalami luka pada tangannya akibat memegang botol yang pecah, korban ramon kemudian mengantar yuli berobat ke puskesmas desa gedang dan selanjutnya mengantarkannya pulang ke kos.

‎Setibanya di Kos Yuli berada Dusun Sungai Akar, Pelaku Rangga Alias Fatir sudah menunggu di depan pagar, terjadilah adu mulut antara pelaku dan Korban hingga berujung penusukan terhadap korban dua kali di bagian dada kiri menggunakan pisau, korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat namun korban meninggal dunia.

 

‎Kasus ini menyita perhatian publik dimana dugaan pembunuhan tersebut terjadi didepan Indikos Wanita dan pelaku melarikan diri keluar Kota Sungai Penuh.

 

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Data Terbaru, Korban Meninggal Bencana Sumut Capai 348

Berita

Tahun 2025, Rutan Kelas II B Sungai Penuh Dominan Tahanan Kasus Narkotika

Berita

Babinsa Muara Bulian Berikan Materi Wawasan Kebangsaan kepada Siswa SMKN 2 Batanghari

Berita

Manfaat kan Fungsi Lahan yang ada Kepala Lapas Banda Aceh Bangun Taman Inspiratif bagi pegawai.

Berita

Laundry Gratis di LPKA Muara Bulian, Upaya Nyata Jaga Kesehatan Anak Binaan

Berita

­Satu Honda Revo Ditemukan di Sungai Desa Bandang, Dugaan Sementara Terlibat Ini

Berita

Wagub Aceh: Ulama Kunci Jaga Syariat dan Keutuhan Masyarakat

Berita

APRIL MOVE: Let’s Go, It’s Time for You to Move with Honda