TANJAB BARAT — Pemerintah Kabupaten dan DPRD Tanjung Jabung Barat resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/2026).
Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Tanjab Barat, Selasa (01/09) di Gedung Paripurna DPRD. Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E., dan dihadiri Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., Wakil Bupati Dr. H. Katamso, serta unsur Forkopimda.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan. Seluruh 7 fraksi di DPRD, yakni PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, PAN, Kebangkitan Bangsa, dan Keadilan Pembangunan menyatakan menyetujui Ranperda tersebut.
Bupati Anwar Sadat mengapresiasi dukungan DPRD. Ia menyebut pengesahan ini sebagai wujud komitmen bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan disetujuinya Perubahan APBD 2026 ini, kita berharap dapat melanjutkan pembangunan dan mempercepat pencapaian visi dan misi Kabupaten Tanjab Barat,” ujar Bupati.
Selanjutnya Ranperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan ke Gubernur Jambi untuk dievaluasi lebih lanjut sebelum ditetapkan.











