Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah  Apresiasi Pemda Tanjab Barat atas Peluncuran Layanan Call Center 110 oleh Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Tanjab Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak

Home / Hukrim

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:32 WIB

Penangkapan Pengedar Ganja Oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Seorang Pria Diamankan di TPU

Tanjab Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial AI (37), warga Kelurahan Handil Jaya, Kota Jambi, berhasil diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Narkoba, AKP Agus A Purba, SH, MH, dan tim opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Ade E Jungki, melakukan penangkapan pada Kamis malam, 19 Februari 2026, sekitar pukul 23.40 WIB. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran ganja di wilayah Kuala Tungkal.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas memancing pelaku melalui teknik penyamaran (undercover buy). Pelaku yang tidak menyadari sedang bertransaksi dengan petugas kepolisian, akhirnya disergap di TPU Nurul Iman, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir.

BACA LAINNYA  Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

Pengembangan Hingga ke Kediaman Pelaku

Dalam penggeledahan awal di lokasi kejadian (TKP), petugas menemukan satu paket kertas coklat berisi ganja. Namun, pengembangan tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan AI, ia masih menyimpan stok narkotika di sebuah rumah di Jalan Syarif Hidayatullah, Kelurahan Tungkal II.

 

“Disaksikan warga setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan paket ganja tambahan yang disembunyikan di balik pintu,” ujar sumber kepolisian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

– 2 paket kertas coklat berisi diduga ganja dengan berat masing-masing 74 gram bruto dan 31 gram bruto.

BACA LAINNYA  Tragis, Aksi Berandalan Motor Telan Korban, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Pelaku Eksekutor 

– 1 buah plastik warna hitam.

– 1 unit ponsel Vivo warna merah.

– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hijau (Nopol: BH 4958 OW).

Atas perbuatannya, AI kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini disesuaikan dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.a

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memutus rantai pasokan ganja di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Share :

Baca Juga

Hukrim

MIN dan Dua Orang Pelaku Lainnya Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi Akibat Edarkan Narkotika

Hukrim

Sopir Tabrak Lari di Jalan Dua Jalur Sungai Nibung Ditangkap di Muaro Jambi

Berita

Diduga Papan Informasi Proyek Rabat Beton Di Kelurahan Sungai Bengkal Air Panas, Beda Tempat dan Lokasi

Hukrim

Gara-gara Istri di Ganggu, Suami Bacok Tetangga Gunakan Parang dan Batu

Hukrim

Dua Warga Binaan Terlibat Upaya Penyelundupan Narkoba ke Dalam Lapas Jambi, Polisi Buru Pemasok 

Hukrim

13 Pelaku Curanmor dan 15 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan Jajaran Polresta Jambi 

Hukrim

Sat Pol-PP Bungo Laksanakan Razia, Orang Pasangan Non Muhrim diangkut 

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu