Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 14 Juni 2022 - 18:29 WIB

Polda Jambi Apresiasi Ditjen Minerba Keluarkan Sanksi Penghentian Sementara Opsnal Tambang Terkait Pelanggaran UULAJ

Bidik Indonesia News, JAMBI – Menindaklanjuti laporan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi terkait pelanggaran angkutan batubara di beberapa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mengeluarkan surat dan memberikan sanksi kepada 8 perusahaan tambang Batubara yang ada di Provinsi Jambi.

Sanksi tersebut berupa penghentian sementara seluruh kegiatan. Karena melanggar jam operasional dan melebihi kapasitas muatan angkutan.

Salah satu surat tersebut perihal penghentian sementara seluruh kegiatan per 12 Juni itu tertandatangan langsung Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen) Minerba Ridwan Jamaluddin.

Melalui surat tersebut, Ridwan Jamaluddin menjelaskan, bahwa sehubungan surat Direktur Lalu Lintas atas nama Kapolda Jambi perihal temuan dan saran pemberian sanksi terhadap pelanggaran angkutan batubara di Provinsi Jambi, dengan ini disampaikan bahwa 8 dari perusahaan merupakan pemegang izin usaha pertambangan. Ditemukan angkutan batubara milik saudara melanggar ketentuan jam operasional atau melanggar ketentuan muatan.

BACA LAINNYA  Pria Kerinci Ini Gantung Diri di Pohon Manggis

“Berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan paling lama 60 hari kalender, pencabutan sanksi penghentian sementara dapat dilakukan setelah pihak perusahaan terkait menyampaikan surat pernyataan akan mematuhi ketentuan terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi,” tegasnya.

Adapun 8 perusahaan yang mendapat sanksi yaitu. PT. Asia Multi Investama, PT. Batu Hitam Sukses, PT. Surya Global Makmur, PT. Dinar Kalimantan Coal. PT. Sarolangun Prima Coal. PT. Bumi Bara Makmur Abadi. PT. Jambi Prima Coal. PT. Kurnia Alam Investama.

Sementara itu Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan kita dari Polda Jambi berharap dengan penerapan sanksi yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba khususnya angkutan batubara bisa betul-betul teralisasi.

BACA LAINNYA  Wakapolresta Jambi Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai 2,5 Miliar

” Intinya bisa teralisasi khususnya terafiliasi angkutan dan perusahaan sehingga tidak ada lagi truk yang kesana kesini yang menyebabkan kemacetan, ” ujarnya Selasa (14/6/22).

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi, dengan sanksi ini pula kedepannya bisa tertib seperti jadwal pengangkutan kendaraan batubara, menagemen transportasi, bisa dikendalikan volume kendaraan, sehingga tidak ada lagi kemacetan, kecelakaan hingga permasalahan lain akibat Batubara.

” Kita sangat apresiasi kepada Dirjen Minerba yang tegas dalam penerapan sanksi terhadap perusahaan angkutan batubara dengan penghentian sementara Opsnal Tambang terkait pelanggaran UULAJ,” lanjutnya.

Selanjutnya, terkait nomor lambung nantinya bertujuan untuk mengetahui asal truk pengangkut sehingga jika semua sudah tertata maka truk angkutan batubara akan lebih tertib, tutup Kombes Pol Dhafi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Kembali Cek Jalur Lintas Truk Batubara dan CPO 

Berita

Semarak HUT TNI Ke-79 Korem 042/Gapu Gelar Lomba PBB Tingkat SLTA sederajat 

Berita

Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Membuka Rapat Intern Antar Instansi di Kab. Muaro Jambi

Berita

Ombudsman RI: Subsidi BBM untuk Seluruh Golongan Masyarakat Berpotensi Maladministrasi

Berita

Kapolda Jambi Buka Rakernis Fungsi Reskrim, Tahti Polda Jambi dan Jajaran T.A 2022

Berita

Sertijab Kaper Ombudsman RI Provinsi Riau, Ini Pesan Saiful Roswandi

Berita

Orasi Kebangsaan Sumpah Pemuda, Kapolri: Persatuan-Kesatuan Wujudkan Indonesia Emas 2045

Berita

Menjaga Alam Untuk Masa Depan Polres Aceh Timur Ikuti Penanaman Sepuluh Juta Pohon