Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 7 Agustus 2024 - 13:35 WIB

Polisi Temukan Jerigen Bensin dekat Pondok, BS jadi Tersangka Karhutla

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan seorang terduga Pelaku terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Renah Mendaluh.

 

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM menuturkan Pelaku inisial BS (69) Warga Desa Tlogosari Wetan RT01/RW01 Desa Tlogosari Wetan Kota semarang Jawa Tengah.

 

“Pelaku ditangkap Jum’at (2/8/24) sekira Pukil 14.00 Wib di Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (6/8/24).

 

Didampingi Kabag Ops AKP Julius Sitepu, Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, Kapolres menyebutkan jika Pelaku BS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini hidup sebatangkara.

 

Awalnya Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan dan hidup sebatangkara ini bertemu dengan seorang laki-laki berinisial RN di Sumatera Utara.

 

Kemudian RN menawarkan kepada tersangka untuk bekerja di lahan miliknya seluas kurang lebih 4 hektar yang berada di dalam Kawasan Hutan Desa Muara Danau Kecamatan rendah mendalo untuk ditanami sawit.

 

Mendapati tawaran itu sambung Kapolres, BS melakukan pembersihan lahan dengan cara tebas tumbang kemudian hasil dari tebas tumbang tersebut dibakar Tersangka.

 

“Lahan yang dibakar oleh Tersangka ini akan ditami Kelapa Sawit yang nantinya jika sudah berbuah 2 Hektar dari 4 Hektar Lahan yang dikelola menjadi milik tersangka,” bebernya.

BACA LAINNYA  Dibuka Presiden RI, Kapolda Jambi Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se Indonesia Tahun 2023

 

Kronologis kejadian, terdapat titik hotspot yang dikeluarkan oleh stasiun BMKG Pada hari Kamis 1 Agustus 2024 sekira pukul 01.20 Wib.

 

Mendapati informasi tersebut Personel Polsek Merlung dipimpin langsung Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo melakukan Groundcheck serta verifikasi kebakaran lahan di Renah Mendaluh, Jum’at (2/8/24).

 

“Tiba dilokasi Lahan ditemukan 2 (Dua) orang laki-laki yang sedang melakukan pemadaman inisial BS dan S yang mengatakan tidak tahu siapa yang melakukan pembakaran,” katanya.

 

Tidak percaya dengan apa yang dikatakan BS, kemudian Personel yang melakukan intrograsi di lapangan terhadap BS dan S.

 

BS menjelaskan bahwa ia tidak melakukan pembakaran di lokasi Lahan dan menjelaskan melakukan aktivitas di lahan terakhir pada hari Rabu 31 Juli 2024.

 

Setelah itu menuju Pasar Desa untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan dilanjutkan minum tuak. Lalu pukul 19.00 Wib ketika kembali dari pasar Desa menuju pondoknya dan melihat di Lahan sudah terdapat Api.

 

Karena Hari sudah malam sambung Kapolres, BS tidak serta merta melakukan upaya pemadaman karena kondisi mabuk akibat pengaruh minuman tuak.

 

“Saat BS bangun Pagi Pukul 07.00 Wib melihat Api sudah membesar dan melebar hampir seluas 2 Hektar dan BS langsung memanggil temannya Inisial S untuk membantu memadamkan Api,” katanya.

 

Teman BS inisial S mengaku bertemu Tersangka di Pasar meminta bantuan memadamkan Api yang kemudian secara bersama-sama dengan BS ke Lahan untuk memadamkan Api menggunakan Alat penyemprot Tanki Sprayer.

BACA LAINNYA  Empat Tersangka Perampokan dan Pengeroyokan Berhasil Ditangkap Polsek Jelutung

 

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, Personel Kepolisian yang melakukan verifikasi menemukan fakta dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

 

“Fakta di TKP terdapat Korek Api di Saku BS diduga Alat yang digunakan untuk membakar kemudian ditemukan jerigen berukuran lebih kurang 5 (Lima) Liter berisi minyak Bensin berjarak 3 (Tiga) Meter dari Pondok BS,” bebernya.

 

Atas perbuatan yang dilakukan, terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang atas perubahan ketentuan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau pasal 188 KUHPidana.

 

“Ancaman hukuman maksimal 10 Tahun denda maksimal 10 miliar atau pidana penjara palingama 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 Juta,” sebut Kapolres.

 

Tidak hanya sampai disitu, penyidik melakukan langkah pencarian alat bukti lainnya dengan olah TKP dan pembuktian secara ilmiah terhadap perkara Karhutla.

 

“Pembuktian secara ilmiah dilakukan bersama para tenaga ahli yang berkompeten yakni Konsultan Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan Tanjab Barat, dari UPTD KPHP dan Unit Indentifikasi Satreskrim Polres,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Program 50 juta Perdusun, Program Inovatif Demi Kesejahteraan Masyarakat 

Berita

Dandim 0621/Kab.Bogor Pimpin Upacara Penghormatan dan Renungan Suci di TMP Pondok Rajeg 

Berita

Peringati HUT ORI ke-23, Ombudsman Jambi: Pelayanan Buat Masyarakat Hal Utama

Berita

Kebijakan Al Haris Didukung Berbagai Elemen Masyarakat

Berita

Kapolsek Muara Tembesi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Berita

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Target prevalensi Angka Stunting 14 Persen Tahun 2024

Berita

Dua Pelaku Minerba Ilegal Diamankan Polres Bungo

Berita

Forkom Ormas Turut Meriahkan HUT RI-78