Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:57 WIB

Rumah Mantan Pengurus Koni di Periksa Tim Unit Tipikor Polres Muaro Jambi

MUARO JAMBI – Tim Unit Tipikor Polres Muaro Jambi Jumat sore mendatangi rumah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kedatangan Tim Tipikor ini guna penyidikan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, untuk KONI Kabupaten Muaro Jambi.

 

Pantauan di lapangan sebanyak 4 orang Tim Tipikor yang mendatangi dua lokasi yang berbeda rumah mantan pengurus KONI muaro Jambi tersebut.

 

Dua rumah mantan pengurus KONI yang di datangi tersebut, yakni patahilla selaku ketua KONI, dan bendahara KONI Suzan, yang berlokasi di Kota Jambi.

 

Kasat Reskrim polres Muaro Jambi AKP Jimmi Fernando, S.I.K melalui Kanit Tipikor IPDA Sudirman, S.H., M.H mengatakan, Tim Tipikor yang mendatangi dua rumah mantan pengurus KONI muaro Jambi tersebut mengambil SPJ dana hibah KONI Muaro Jambi, untuk barang bukti dugaan korupsi.

BACA LAINNYA  SKK Migas-KKKS Jindi South Jambi B Co., Ltd Berikan Bantuan Beasiswa Kepada Siswa Berprestasi

 

“Dari dua lokasi kami amankan 15 bundel SPJ dana hiba KONI kabupaten Muaro Jambi” Sebut Kanit Tipikor Polres Muaro Jambi IPDA Sudirman, S.H. M.H.

 

Kasus ini merupakan periode anggaran tahun 2019 hingga 2021 dan kini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.

 

Sudirman juga menambahkan, sebelumnya pada Senin, 29 Juli 2024, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah.

BACA LAINNYA  Indonesia Dorong Negara Asia Afrika Menjadi Mitra Dialog Global

 

Para saksi memasuki ruangan Unit Tipikor satu per satu.

 

“Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021,” ungkap IPDA Sudirman

 

Sejauh ini, sudah sekitar dua belas saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk ketua KONI dan bendahara periode 2019-2023. Ungkapnya (Noval)

Share :

Baca Juga

Berita

Tuan Rumah Porwanas 2024, Sumatera Barat Siapkan Fasilitas Terbaik

Berita

Sidokkes Polres Aceh Timur Berikan Layanan Kesehatan Kepada Anggota Polri Yang Sakit

Berita

Polres Muarojambi Kunjungi Rumah Duka Korban Lakalantas

Berita

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum untuk Menghargai dan Bersyukur

Berita

Jaga Situasi Kamtibmas Jelang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Kapolda Jambi Kunjungi Gereja Katolik S.Teresia

Berita

Terkait Transparansi dan Keterbukaan Informasi, Pengurus SMSI Provinsi Jambi Berikan Apresiasi ke Ditreskrimsus Polda Jambi 

Advetorial

Mengenal Sosok Anak Penjual Nasi Uduk Yang Kini Menjabat Sebagai Kapolda Jambi 

Berita

DPC GMNI Jambi Memulai Langkah Persatuan, Kader Gmni: Diduga Hanya Langkah Bagi – bagi Kekuasaan.