Tangerang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang melaksanakan kegiatan Ikrar dan Penguatan Pengawasan Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, Jumat (08/05). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pelaksanaan Pelaksanaan Ikrar dan Penguatan Pengawasan
Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan.
Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin oleh Plh. Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Ezet Mutaqin, serta diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan seluruh petugas Rutan Kelas I Tangerang. Turut hadir pula unsur TNI/Polri dan BNN Kota Tangerang sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
Dalam apel tersebut dilaksanakan pembacaan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan sebagai bentuk komitmen bersama seluruh jajaran petugas untuk memperkuat integritas dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar ini merupakan bentuk nyata komitmen seluruh jajaran dalam menjaga marwah pemasyarakatan serta menciptakan lingkungan rutan yang aman dan bersih dari berbagai pelanggaran.
“Melalui kegiatan ini, kami menegaskan komitmen bersama untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat integritas petugas guna mewujudkan Rutan Kelas I Tangerang yang bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan. Sinergi dengan aparat penegak hukum dan stakeholder terkait juga akan terus kami perkuat,” ujar Irhamuddin.
Kegiatan ini juga selaras dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin 6 mengenai pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan di dalam Lapas dan Rutan.
Zainal










