JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial *ES (30)* yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar dan pil ekstasi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” ujar Tito, Rabu (12/8/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik gula merek Rose Brand berisi 2 paket kecil diduga sabu dan 2 butir pil ekstasi berwarna krem berlogo Casper.
Dari hasil interogasi awal, ES mengaku barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. ES juga mengaku masih menyimpan narkotika lain di dalam tas di mobilnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan ke rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.
Barang bukti lain yang diamankan:
– 4 plastik klip bening ukuran sedang
– 6 plastik klip bening ukuran kecil
– 1 sendok sabu dari sedotan
– 1 plastik gula merek Rose Brand
– 1 unit mobil
– 1 unit handphone
Hasil tes urine terhadap ES juga dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.
Saat ini ES telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.











