Bupati Anwar Sadat Lepas Lomba Balap Becak Hias: Wadah Kebersamaan Pemda dan Masyarakat Inovasi Sosial PHR Zona 1 Borong Empat Penghargaan ISRA 2026 Bupati Anwar Sadat: Panjat Pinang Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Filosofi Perjuangan dan Kebersamaan Tokoh Muda NU Kabupaten Batanghari Resmi Ditugaskan PBNU Pegang Kendali PWNU Jambi sebagai Ketua Tanfiziah Sementara Lomba Masak Serba Ikan GEMARIKAN Tanjab Barat: Edukasi Gizi Sekaligus Dongkrak Ekonomi Perikanan

Home / Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pria Bawa 51 Paket Sabu dan 10 Butir Ekstasi

JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial *ES (30)* yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan paket sabu siap edar dan pil ekstasi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” ujar Tito, Rabu (12/8/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik gula merek Rose Brand berisi 2 paket kecil diduga sabu dan 2 butir pil ekstasi berwarna krem berlogo Casper.

BACA LAINNYA  Berlangsung Khidmat, Lapas Banda Aceh Gelar Shalat Ied Bersama Warga Binaan

Dari hasil interogasi awal, ES mengaku barang tersebut didapat dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. ES juga mengaku masih menyimpan narkotika lain di dalam tas di mobilnya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan penggeledahan ke rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

BACA LAINNYA  Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Barang bukti lain yang diamankan:

– 4 plastik klip bening ukuran sedang

– 6 plastik klip bening ukuran kecil

– 1 sendok sabu dari sedotan

– 1 plastik gula merek Rose Brand

– 1 unit mobil

– 1 unit handphone

Hasil tes urine terhadap ES juga dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin.

Saat ini ES telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau  Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jangan Pandang Sebelah Mata Insan Pers Aceh Timur, Kopral Bahar Angkat Bicara

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru, Pemuda Muntialo Ditangkap Polisi

Hukrim

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Predator Narkotika

Hukrim

Satreskrim Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan di Ladang, Tiga Pelaku Diamankan

Hukrim

Komitmen Polsek Tebing Tinggi Berantas Narkotika: Dua Tersangka Diringkus Saat Transaksi Sabu

Hukrim

BEJAT!!!! Seorang Anak di Tanjabbar Dicabuli Tetangganya Sendiri

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Modus Ulang Kemasan Beras SPHP