Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam Penguatan Kapasitas HAM, Bekali Kaula Muda-Mudi dengan Pengetahuan dan Kesadaran Hak   Udara Pekat Berbahaya, Camat Pengabuan Sidak Tempat Pembuatan Arang Batok di Parit 12 Penganiayaan Berujung Maut, Polsek Telanaipura Bekuk Terduga Pelaku Penjual Ayam Motivasi Pelayanan Prima, Kapolresta Jambi Kunjungi Polsek Pasar dan Polsek Jambi Timur

Home / Berita

Jumat, 10 Desember 2021 - 14:29 WIB

Satu Orang Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Ilegal Access Pencetakan E-KTP Dukcapil Kota Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu tersangka kasus Ilegal Access pencetakan E-KTP diluar prosedur pelayanan Dinas Pendudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kota Jambi. Kamis (9/12/2021).

 

“Sekira pukul jam 3 sore, Febriansyah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat dikonfirmasi melalui telepon.

 

Ia menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan keadaan fisik Febriansyah dalam keadaan sehat mental dan aman.

 

Sigit menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo pasal 56 KUHPidana atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 56 KUHPidana

BACA LAINNYA  Lapas Banda Aceh menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Pengangkatan Tamping Pertanian

 

Tersangka Febriansyah merupakan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kota Jambi, yang bertugas sebagai operator penerbitan blanko.

 

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya korban e-KTP palsu yang dikeluarkan oleh staf Dinas Dukcapil. Laporan tersebut didalami oleh tim Cyber Crime Polda.

 

Modusnya, pelaku mencetak KTP di kantor Dinas Dukcapil di luar jam dinas, yakni sekitar pukul 04.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga mematikan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television).

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi

 

Kemudian, pelaku melakukan illegal acces terhadap komputer dan sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil. Modus ketiga, menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP palsu tersebut.

 

Menurut polisi, pelaku membersihkan bagian identitas pada KTP asli bekas dengan cara diamplas lalu dicuci. Setelah bersih, pelaku mencetak identitas baru di atasnya.

 

Dengan demikian, bahan KTP adalah asli, tapi data identitas yang tertulis tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut.

 

KTP-E menggunakan chip yang isinya bisa dicocokkan dengan data yang tertulis di fisik KTP dan dalam sistem kependudukan. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Kesiapsiagaan, Perumda Tirta Mayang Salurkan Bantuan Air Bersih

Berita

Hari Pers Nasional 2025, Kapolres Aceh Timur Apresiasi Kinerja Wartawan Dalam Mengawal Pemberitaan

Berita

Dukung Ketersediaan Pasokan Gas, PTP Nonpetikemas Cabang Jambi Tingkatkan Layanan Operasi melalui Pipanisasi

Berita

Kapolres Kerinci Pimpin Rakor Lintas Sektoral Pendistribusian Logistik Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Acara Pisah Sambut Pejabat Utama di Aula Rumah Dinas

Berita

Wapres Ma’ruf Amin Berikan Penghargaan UHC Awards kepada 493 Kepala Daerah

Berita

Babinsa Kelurahan Ulu Gedong Ikuti Penilaian Lomba 3 Pilar dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78

Berita

Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh, Personel Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Lakukan Evakuasi