Rapat Batas Daerah Tanjab Barat–Tanjab Timur Hasilkan Kesepakatan ke TPBD Pusat Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi Kebakaran Asrama Putra Ponpes Al Baqiyatus Shalihat Bupati Anwar Sadat Buka Manasik Haji Terintegrasi 2026 Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang

Home / Berita

Jumat, 10 Desember 2021 - 14:29 WIB

Satu Orang Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Ilegal Access Pencetakan E-KTP Dukcapil Kota Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu tersangka kasus Ilegal Access pencetakan E-KTP diluar prosedur pelayanan Dinas Pendudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kota Jambi. Kamis (9/12/2021).

 

“Sekira pukul jam 3 sore, Febriansyah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat dikonfirmasi melalui telepon.

 

Ia menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan keadaan fisik Febriansyah dalam keadaan sehat mental dan aman.

 

Sigit menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo pasal 56 KUHPidana atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 56 KUHPidana

BACA LAINNYA  Alami Rusak Parah, Rehab Pustu Menjadi Skala Prioritas Musrenbang Desa Sungai Itik

 

Tersangka Febriansyah merupakan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kota Jambi, yang bertugas sebagai operator penerbitan blanko.

 

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya korban e-KTP palsu yang dikeluarkan oleh staf Dinas Dukcapil. Laporan tersebut didalami oleh tim Cyber Crime Polda.

 

Modusnya, pelaku mencetak KTP di kantor Dinas Dukcapil di luar jam dinas, yakni sekitar pukul 04.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga mematikan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television).

BACA LAINNYA  Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Akses Aktivitas di Desa Kunangan Sungai Bengkal Tebo

 

Kemudian, pelaku melakukan illegal acces terhadap komputer dan sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil. Modus ketiga, menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP palsu tersebut.

 

Menurut polisi, pelaku membersihkan bagian identitas pada KTP asli bekas dengan cara diamplas lalu dicuci. Setelah bersih, pelaku mencetak identitas baru di atasnya.

 

Dengan demikian, bahan KTP adalah asli, tapi data identitas yang tertulis tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut.

 

KTP-E menggunakan chip yang isinya bisa dicocokkan dengan data yang tertulis di fisik KTP dan dalam sistem kependudukan. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Yuli Setia Bakti Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin Rapat Paripurna Perubahan APBD Muaro Jambi TA 2022.

Berita

Dirintelkam Polda Jambi Bersama LSM Gerhana Jambi Gelar Acara FGD Membahas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Berita

Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Kalapas Jambi kunjungi Ombudsman Provinsi Jambi

Berita

Dua Pelaku Pencurian Motor Dinas Desa Jati Emas Ditangkap Polisi

Berita

Dandim Pungky (DP) Rilis “BUTE PASTI”, Hadirkan Semangat dan Energi Baru Di Kodim 0416/Bungo Tebo

Berita

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Sarolangun Gelar Olahraga Bersama TNI dan Forkompimda 

Berita

Tim Takraw Putra Jatim Taklukkan Sumbar 2-0.  

Berita

Hadiri Pembukaan Turnamen Karate Piala Pangdam II Sriwijaya, Ini Pesan Kapolda Jambi