Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 10 Desember 2021 - 14:29 WIB

Satu Orang Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Ilegal Access Pencetakan E-KTP Dukcapil Kota Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu tersangka kasus Ilegal Access pencetakan E-KTP diluar prosedur pelayanan Dinas Pendudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kota Jambi. Kamis (9/12/2021).

 

“Sekira pukul jam 3 sore, Febriansyah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat dikonfirmasi melalui telepon.

 

Ia menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan keadaan fisik Febriansyah dalam keadaan sehat mental dan aman.

 

Sigit menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo pasal 56 KUHPidana atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 56 KUHPidana

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidang Propam T.A 2022

 

Tersangka Febriansyah merupakan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kota Jambi, yang bertugas sebagai operator penerbitan blanko.

 

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya korban e-KTP palsu yang dikeluarkan oleh staf Dinas Dukcapil. Laporan tersebut didalami oleh tim Cyber Crime Polda.

 

Modusnya, pelaku mencetak KTP di kantor Dinas Dukcapil di luar jam dinas, yakni sekitar pukul 04.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga mematikan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television).

BACA LAINNYA  Ketua Mukhtadi Pimpin SMSI Provinsi Jambi Hadiri Rangkaian Acara Hari Pers Nasional Riau 2025

 

Kemudian, pelaku melakukan illegal acces terhadap komputer dan sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil. Modus ketiga, menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP palsu tersebut.

 

Menurut polisi, pelaku membersihkan bagian identitas pada KTP asli bekas dengan cara diamplas lalu dicuci. Setelah bersih, pelaku mencetak identitas baru di atasnya.

 

Dengan demikian, bahan KTP adalah asli, tapi data identitas yang tertulis tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut.

 

KTP-E menggunakan chip yang isinya bisa dicocokkan dengan data yang tertulis di fisik KTP dan dalam sistem kependudukan. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0416/Bute Hadir Secara Virtual Dalam Pelaksanaan Launching Program TNI AD Manunggal Air Tahun 2024

Berita

Meriahkan HUT RI Ke-79, KOREM 042/ Gapu gelar olahraga bersama dan perlombaan rakyat

Berita

Ko Apex Bebas dari Rutan Polda Jambi, Masa Penahanan Habis

Berita

Satgas TMMD Gelar Gotong Royong di Desa Suka Maju Sambut HUT RI ke-79

Berita

Ribuan Masyarakat Ramaikan Jalan Santai & Senam Sehat Bersama MBZ di Kelurahan Tanjung Kumpeh

Berita

Mentan Amran, Menhan Safrie, Penasihat Khusus Presiden RI Dudung Kompak dalam Acara Pembekalan Khusus Para Menteri

Berita

Petani Kel. Sungai Bengkal Tutup Jalan Akong Dengan Portal

Berita

Ketua JMSI Ajak Masyarakat Hindari Bahaya Hoax Jelang Pilkada Serentak