Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Jumat, 10 Desember 2021 - 14:29 WIB

Satu Orang Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Ilegal Access Pencetakan E-KTP Dukcapil Kota Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan satu tersangka kasus Ilegal Access pencetakan E-KTP diluar prosedur pelayanan Dinas Pendudukan dan Pencatatan (Dukcapil) Kota Jambi. Kamis (9/12/2021).

 

“Sekira pukul jam 3 sore, Febriansyah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Direktur Reskrimsus Polda Jambi, saat dikonfirmasi melalui telepon.

 

Ia menyampaikan pada saat dilakukan penangkapan keadaan fisik Febriansyah dalam keadaan sehat mental dan aman.

 

Sigit menjelaskan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 96A jo pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan jo pasal 56 KUHPidana atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan pasal 48 ayat (1) jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 56 KUHPidana

BACA LAINNYA  Antisipasi Musim Penghujan, Ditpol Airud Polda Jambi Siagakan 5 Armada Dan 50 Personil Ditpolairud Polda Jambi

 

Tersangka Febriansyah merupakan pegawai honorer di Dinas Dukcapil Kota Jambi, yang bertugas sebagai operator penerbitan blanko.

 

Kasus ini mencuat setelah polisi menerima laporan adanya korban e-KTP palsu yang dikeluarkan oleh staf Dinas Dukcapil. Laporan tersebut didalami oleh tim Cyber Crime Polda.

 

Modusnya, pelaku mencetak KTP di kantor Dinas Dukcapil di luar jam dinas, yakni sekitar pukul 04.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga mematikan kamera pengintai CCTV (closed-circuit television).

BACA LAINNYA  Serahkan Berkas ke KPU Muaro Jambi Ketua Partai Bulan Bintang: Kita Optimis Pemilu Bisa Mendulang Suara

 

Kemudian, pelaku melakukan illegal acces terhadap komputer dan sistem pencetakan KTP di Dinas Dukcapil. Modus ketiga, menggunakan material KTP bekas untuk mencetak KTP palsu tersebut.

 

Menurut polisi, pelaku membersihkan bagian identitas pada KTP asli bekas dengan cara diamplas lalu dicuci. Setelah bersih, pelaku mencetak identitas baru di atasnya.

 

Dengan demikian, bahan KTP adalah asli, tapi data identitas yang tertulis tidak sesuai dengan data yang tersimpan di chip KTP tersebut.

 

KTP-E menggunakan chip yang isinya bisa dicocokkan dengan data yang tertulis di fisik KTP dan dalam sistem kependudukan. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ratusan Warga Terdampak Banjir, Babinsa Koramil Telanaipura Gerak Cepat Evakuasi Warga

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Acara Syukuran HUT Ke-77 Persit KCK Di Makodam II/Sriwijaya

Berita

Asian Agri Jamu Delegasi SMSI Provinsi Jambi Pada HPN 2023 Medan

Berita

Pasca Hujan, Satu Unit Watercanon Diturunkan Polres Muaro Jambi

Berita

MTQ Tingkat Kelurahan Sungai Bengkal Berjalan Sukses

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Rapat Evaluasi Penanganan Karhutla Tahun 2022 

Berita

Operasi TMMD ke 118 Tahun 2023, Kodim 0419/Tanjab Tumbuhkan Semangat Gotong Royong

Berita

Polsek Jaluko dan Tim Rajawali Amankan Warung Diduga Timbun BBM Ilegal