KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Sakti Alam Kerinci. Dibawah komando Kanit Opsnal IPDA Muhammad Jumliady Rambe, unit elit yang dijuluki Tim Anarco Bidik Sakti ini berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu dini hari (10/05/2026).
Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Telago Biru dan Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak. Dua tersangka yang diamankan adalah E-E (21), seorang kuli bangunan, dan W-A-A (23), seorang petani.
Kronologis Penangkapan
Operasi bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka E-E. Sekira pukul 04.00 WIB, Tim Anarco Bidik Sakti melakukan penyergapan saat tersangka sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Telago Biru.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan lima paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Honda Scoopy milik pelaku. Pengembangan berlanjut ke penggeledahan badan hingga ditemukan paket tambahan di dalam dompetnya,” ujar IPDA Muhammad Jumliady Rambe.
Berdasarkan nyanyian tersangka E-E, petugas bergerak cepat mengejar pemasok barang tersebut. Tak butuh waktu lama, tim berhasil menciduk tersangka W-A-A di kediamannya di Desa Pasar Senen. Meski sempat mengelak, jejak komunikasi digital di ponsel tersangka membuktikan keterlibatannya dalam jaringan distribusi sabu secara online tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan kedua pelaku, Tim Anarco Bidik Sakti berhasil menyita:
– 9 Paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu (Total berat bruto 15 gram).
– 1 unit timbangan digital.
– 2 unit handphone (Oppo A78 5G dan iPhone 15) yang digunakan untuk transaksi online.
– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
– Alat pendukung lainnya seperti dompet dan sendok sabu dari pipet.
Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu satu nama berinisial A yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi guna memutus mata rantai narkoba demi menyelamatkan generasi muda Kerinci.
Dewi Wilonna











