Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dan Pomdam IM Mantapkan Kolaborasi Lintas Sektor DPRK Aceh Timur Desak Percepatan Penanganan Pascabanjir, Soroti Data Simpang Siur dan Koordinasi Lemah Junaidi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus APDESI Aceh Timur  Junaidi Hadiri Pelepasan Jamaah Haji 2026 Azhari Ucapkan Terimakasih Ke HRD Atas Pembangunan Jalan Teupieng Pukat Nurussalam

Home / Hukrim

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:28 WIB

Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa

KERINCI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Bumi Sakti Alam Kerinci. Dibawah komando Kanit Opsnal IPDA Muhammad Jumliady Rambe, unit elit yang dijuluki Tim Anarco Bidik Sakti ini berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Minggu dini hari (10/05/2026).

Kapolres Kerinci melalui Kasat Resnarkoba mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Telago Biru dan Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak. Dua tersangka yang diamankan adalah E-E (21), seorang kuli bangunan, dan W-A-A (23), seorang petani.

Kronologis Penangkapan

Operasi bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka E-E. Sekira pukul 04.00 WIB, Tim Anarco Bidik Sakti melakukan penyergapan saat tersangka sedang berada di sebuah warung kopi di Desa Telago Biru.

BACA LAINNYA  Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Semua Layanan Gratis, Warga Binaan Diberikan Sosialisasi

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan lima paket plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam jok motor Honda Scoopy milik pelaku. Pengembangan berlanjut ke penggeledahan badan hingga ditemukan paket tambahan di dalam dompetnya,” ujar IPDA Muhammad Jumliady Rambe.

Berdasarkan nyanyian tersangka E-E, petugas bergerak cepat mengejar pemasok barang tersebut. Tak butuh waktu lama, tim berhasil menciduk tersangka W-A-A di kediamannya di Desa Pasar Senen. Meski sempat mengelak, jejak komunikasi digital di ponsel tersangka membuktikan keterlibatannya dalam jaringan distribusi sabu secara online tersebut.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan kedua pelaku, Tim Anarco Bidik Sakti berhasil menyita:

– 9 Paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu (Total berat bruto 15 gram).

– 1 unit timbangan digital.

– 2 unit handphone (Oppo A78 5G dan iPhone 15) yang digunakan untuk transaksi online.

BACA LAINNYA  Polres Tebo Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Diamankan Tim Sultan Satreskrim

– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

– Alat pendukung lainnya seperti dompet dan sendok sabu dari pipet.

Ancaman Hukuman

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu satu nama berinisial A yang diduga kuat sebagai pengendali utama jaringan ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi memberikan informasi guna memutus mata rantai narkoba demi menyelamatkan generasi muda Kerinci.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Perdagangan BBM Ilegal, Direktur PT. BMS Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Hukrim

Edarkan Sabu Saat Malam Tahun Baru, Pemuda Muntialo Ditangkap Polisi

Hukrim

Sempat Viral di Medsos, Polres Kerinci Tingkatkan Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak ke Tahap Penyidikan

Hukrim

Advokat Jawa Timur Soroti Dugaan Diskreditasi Profesi Jurnalis melalui OTT di Mojokerto

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Gerbek Rumah Di Kampung Engklek Yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Hukrim

Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Isuzu Panther Termodifikasi Drum dan Tangki

Hukrim

Sidang Malpraktik Khitanan, Keterangan Saksi Mengejutkan Hakim

Hukrim

Ditpolairud Polda Jambi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Perusakan Hutan ke Kejari Tanjab Barat