Sungai Penuh, 20 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara di ruang Satreskrim Polres Kerinci, Senin (20/10) pukul 11.30 WIB.
Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/X/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Oktober 2025, dengan korban atas nama Mz (15), seorang pelajar SMA asal Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.
Adapun terlapor dalam perkara ini adalah B (16), pelajar SMA asal Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan raya Puncak Sungai Penuh–Tapan (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., memimpin langsung gelar perkara yang turut dihadiri oleh KBO Satreskrim IPDA M. Syahir, S.A.P., M.H., Kanit IV Satreskrim IPDA Hendra Deri, S.Pd., serta sejumlah penyidik Satreskrim Polres Kerinci.
Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Hasil gelar menyimpulkan adanya cukup alat bukti sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/59/X/RES.1.6/2025 tertanggal 20 Oktober 2025,” ujar AKP Very Parsetyawan.
Lebih lanjut, Satreskrim Polres Kerinci akan melaksanakan beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya Pemeriksaan terhadap korban, Pemeriksaan saksi lain, termasuk pemilik kafe yang menjadi tempat kejadian dan rekan-rekan terlapor, Olah TKP lanjutan, Permintaan visum et repertum ke RSUP M. Djamil Padang, Gelar perkara penetapan status anak pelaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kerinci, mengingat korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur. “Kami menangani perkara ini secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Viryzha)











