Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Sempat Viral di Medsos, Polres Kerinci Tingkatkan Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak ke Tahap Penyidikan

Sungai Penuh, 20 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara di ruang Satreskrim Polres Kerinci, Senin (20/10) pukul 11.30 WIB.

 

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/X/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Oktober 2025, dengan korban atas nama Mz (15), seorang pelajar SMA asal Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

 

Adapun terlapor dalam perkara ini adalah B (16), pelajar SMA asal Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan raya Puncak Sungai Penuh–Tapan (Sumbar).

 

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., memimpin langsung gelar perkara yang turut dihadiri oleh KBO Satreskrim IPDA M. Syahir, S.A.P., M.H., Kanit IV Satreskrim IPDA Hendra Deri, S.Pd., serta sejumlah penyidik Satreskrim Polres Kerinci.

BACA LAINNYA  Sepanjang Tahun 2021 Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Menyelamatkan 492.612 Jiwa Dari Penyalahgunaan Narkotika

 

Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Hasil gelar menyimpulkan adanya cukup alat bukti sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/59/X/RES.1.6/2025 tertanggal 20 Oktober 2025,” ujar AKP Very Parsetyawan.

BACA LAINNYA  Adanya Laporan Masyarakat Terkait Aktivitas Judi, Polresta Jambi Akan Tindaklanjuti dan Berikan Tindakan Tegas

 

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Kerinci akan melaksanakan beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya Pemeriksaan terhadap korban, Pemeriksaan saksi lain, termasuk pemilik kafe yang menjadi tempat kejadian dan rekan-rekan terlapor, Olah TKP lanjutan, Permintaan visum et repertum ke RSUP M. Djamil Padang, Gelar perkara penetapan status anak pelaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kerinci, mengingat korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur. “Kami menangani perkara ini secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim.

 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pencurian Kabel Gardu PLN di Kasang Pudak, Aliran Listrik Warga Terganggu

Hukrim

Timah Panas Lumpuhkan Dua Pelaku Perampokan di Penginapan Asyifa Sungai Tebal

Hukrim

3 Pengedar Sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi di Kasang Pudak

Hukrim

Pengiriman Baby Lobster Senilai 25 M Digagalkan Tim Gabungan Korpspolairud Baharkam Polri dan Polda Jambi

Hukrim

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Hukrim

Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

Hukrim

Jangan Pandang Sebelah Mata Insan Pers Aceh Timur, Kopral Bahar Angkat Bicara

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Dua Pelaku Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu