Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Hukrim

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Sempat Viral di Medsos, Polres Kerinci Tingkatkan Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Anak ke Tahap Penyidikan

Sungai Penuh, 20 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara di ruang Satreskrim Polres Kerinci, Senin (20/10) pukul 11.30 WIB.

 

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/X/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tertanggal 15 Oktober 2025, dengan korban atas nama Mz (15), seorang pelajar SMA asal Desa Simpang Tiga Rawang, Kecamatan Hamparan Rawang, Kota Sungai Penuh.

 

Adapun terlapor dalam perkara ini adalah B (16), pelajar SMA asal Desa Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu (15/10) sekitar pukul 14.30 WIB di jalan raya Puncak Sungai Penuh–Tapan (Sumbar).

 

Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Parsetyawan, S.H., M.H., memimpin langsung gelar perkara yang turut dihadiri oleh KBO Satreskrim IPDA M. Syahir, S.A.P., M.H., Kanit IV Satreskrim IPDA Hendra Deri, S.Pd., serta sejumlah penyidik Satreskrim Polres Kerinci.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Yang diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

 

Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa terdapat cukup alat bukti untuk menetapkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Hasil gelar menyimpulkan adanya cukup alat bukti sehingga perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Kami juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/59/X/RES.1.6/2025 tertanggal 20 Oktober 2025,” ujar AKP Very Parsetyawan.

BACA LAINNYA  Program 100 Hari Kerja Kapolda Irjen Pol Krisno : Tertangkapnya Para Pelaku Penambangan Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi 

 

Lebih lanjut, Satreskrim Polres Kerinci akan melaksanakan beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya Pemeriksaan terhadap korban, Pemeriksaan saksi lain, termasuk pemilik kafe yang menjadi tempat kejadian dan rekan-rekan terlapor, Olah TKP lanjutan, Permintaan visum et repertum ke RSUP M. Djamil Padang, Gelar perkara penetapan status anak pelaku.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Kerinci, mengingat korban dan pelaku sama-sama masih di bawah umur. “Kami menangani perkara ini secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan perlindungan anak,” tegas Kasat Reskrim.

 

Saat ini, penyidik tengah melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Jambi Amankan Sekelompok Pemuda beserta Senjata Tajam Diduga Berandalan Bermotor 

Hukrim

Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya

Hukrim

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci: Terduga Pelaku Penganiayaan Maut Di Air Hangat Timur Berhasil Diringkus Di Danau Kerinci

Hukrim

Berkas Perkara Lengkap, Polres Aceh Timur Tahap II Kasus TP Pengangkutan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

Hukrim

Pelaku Pencurian Mini Market Mahakarya Desa Mekar Jaya Berhasil Ditangkap Polsek Sungai Gelam

Hukrim

Program 100 Hari Kerja Kapolda Irjen Pol Krisno : Tertangkapnya Para Pelaku Penambangan Minyak Ilegal oleh Ditreskrimsus Polda Jambi 

Hukrim

Oknum ASN di KPU Sungai Penuh diduga Lecehkan Anak Bawah Umur 

Hukrim

Pelaku Perkosaan dan Pembunuhan Pelajar di Sarolangun Ditangkap