Tanjab Barat – Kapolsek Merlung berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi pada Rabu, 17 September 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah warga Desa Lampisi, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.
Dalam laporan yang diterima, pelapor bernama M. Syakur melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Blade 110 cc. Kejadian tersebut terungkap ketika dua saksi, Pandi Irawan dan Siti Aminah, mendatangi rumah pelapor dan menemukan pintu belakang tidak terkunci, serta sepeda motor telah hilang. Mereka segera memberitahukan pelapor, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merlung.
Setelah melakukan penyelidikan, pada 10 Maret 2026, Unit Reskrim Polsek Merlung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Boby Juliantara mengamankan terduga pelaku, NK di rumahnya yang berlokasi di Desa Lampisi. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, dan sepeda motor yang dicuri berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, SH, MH, menyatakan bahwa langkah-langkah selanjutnya termasuk melengkapi berkas penyidikan dan melaksanakan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Melalui upaya yang cepat dan efektif, Polsek Merlung mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal dan melaporkan segala bentuk kejahatan agar dapat ditindaklanjuti dengan tegas.











