Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Selasa, 19 April 2022 - 17:27 WIB

Diduga Perdagangan BBM Ilegal, Direktur PT. BMS Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Bidik Indonesia News, Jambi – Direktur transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus aktivitas perdagangan BBM Diduga Ilegal di Kawasan Talang Duku.

 

Selain itu, Polda Jambi juga menetapkan sebagai tersangka 4 sopir mobil tangki PT BSM yakni berinisial JVM, RK, ES dan JS. Sedangkan, Captain dan awak kapal masih dalam proses pemeriksaan.

 

“Kita telah mengamankan 8 orang, dimana 5 orang dari PT. BSM telah kita tetapkan sebagai tersangka termasuk pemiliknya (Direktur),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi selasa (19/4/2022).

BACA LAINNYA  Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

 

Ia menyebutkan selain itu juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 tugboat, 3 truk tangki berkapasitas 10.000 liter minyak dan 1 truk berkapasitas 5.000 liter minyak. Total BBM yang diamankan berjumlah 50 ton, ini termasuk dengan yang diamankan dari Tugboat.

 

Tory menambahkan minyak yang diangkut para pelaku merupakan minyak campuran, yakni BBM jenis solar dari PT Pertamina, dan minyak hasil aktivitas illegal drilling. Sumber minyak ilegal ini masih diselidiki pihak Polda Jambi.

 

“Sementara ini kita curigai, dan ada indikasi pengunaan solar yang bukan peruntukannya, yang mana solar subsidi digunakan untuk industri. Kemudian, ada penggunaan solar yang berasal dari aktivitas illegal drilling. Nah, mereka mencampur minyak dari PT Pertamina dengan minyak hasil illegal drilling,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Pimpin Langsung Patroli KRYD di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi

 

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi. Minggu,17 April 2022 malam.

 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 4 mobil tangki BBM Non Subsidi jenis Solar dari PT. Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) sedang melakukan transfer minyak ke kapal Tugboat. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku dan Dua Paket Sabu

Berita

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

Hukrim

Amankan 19 Orang Pelaku saat Operasi Antik, Polresta Jambi juga Turut Amankan 2,2kg Sabu dan 2,3kg Ganja

Berita

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Hukrim

Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Pelaku Pelaku Penganiayaan Diamankan Jajaran Polresta Jambi

Hukrim

Nekat Lakukan Pemerasan Dan Ancam Korban Akan Dibawa Ke Polsek, Dua Pria Diamankan Polisi

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Beserta Polres Muaro Bungo Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

Berita

Bawa Sajam, 3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan