Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 15 Maret 2024 - 20:14 WIB

Tim Okta Center Desak Panwaslih Aceh Tindaklanjuti Indikasi Dugaan Penggelembungan Suara di Aceh Timur

BANDA ACEH – 15 Maret 2024 Dugaan Temuan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh Timur terkait adanya upaya perubahan dan penggelembungan suara di Kabupaten Aceh Timur merupakan persoalan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku, kata Bung Dasda Ketua Tim Okta Center, Jumat (15/3/2024).

 

Indikasi adanya Dugaan skandal konspirasi kecurangan pada pelaksana pesta demokrasi di Aceh Timur itu tercium semakin kuat setelah pihak Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur secara nyata mengabaikan rekomendasi saran perbaikan Rekapitulasi oleh Panwaslih.

 

Dari data temuan Bawaslu tersebut terlihat jelas adanya penggelembungan suara yang begitu fantastis dengan total mencapai ribuan suara untuk DPRA, dimana C Hasil TPS Gampong sangat jauh berbeda dengan D Hasil Kecamatan dan D Hasil Kabupaten.

 

“Persoalan ini tetap harus ditindaklanjuti oleh Panwaslih, apabila secara aturan sudah memenuhi unsur pidana dan juga pelanggaran kode etik.

 

Masyarakat tentunya berharap Panwaslih bisa melaporkan persoalan ini kepada DKPP agar ditelusuri lebih lanjut berkenaan dengan kode etik pelaksana.

BACA LAINNYA  Satlantas Polresta Jambi Tilang 38 Unit Angkutan Batubara

 

Kita juga meminta Panwaslih Aceh agar proses hukum terhadap upaya penggelembungan suara caleg di Aceh Timur dapat diproses ke ranah pidana demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proses demokrasi,” ungkap Bung Dasda.

 

Dia memaparkan, jika mengacu berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

 

“Jika kita lihat adanya tindakan sengaja, sehingga berita acara rekapitulasi hasil suara di Aceh Timur terjadi penggelembungan suara, dari data C Hasil TPS dan D Hasil Kecamatan, maka hal ini sudah masuk ke ranah pidana pemilu”.

 

Kami mohon kepada Panwaslih Aceh agar dapat ditelusuri lebih lanjut, apakah ada praktek suap menyuap bahkan unsur nepotisme dan sebagainya yang mengakibatkan terjadinya perubahan hasil suara, ujarnya.

BACA LAINNYA  Melalui Pendayagunaan Koramil Model, Korem 042/Gapu Tingkatkan Profesionalisme Prajurit Apkowil

 

Dia menambahkan, jika kita lihat lebih lanjut dimana, perolehan suara calon DPRA tertentu digelembungkan hingga ribuan suara saat di pleno kabupaten di Aceh Timur.

 

Hal ini terungkap usai Panwaslih Aceh Timur menyurati KIP Aceh Timur untuk melakukan perbaikan rekap suara.

 

Dari berbagai temuan Panwaslih Aceh Timur, maka patut diduga sangat erat kaitannya dengan keberpihakan Ketua KIP Aceh Timur.

 

“Dari sejumlah persoalan yang kini mencuat dan menjadi pembicaraan di publik menunjukkan bahwa ada polemik serius yang memang harus ditindaklanjuti secara aturan demi menegakkan keadilan dalam pelaksanaan pesta demokrasi.

 

Untuk itu, kita berharap agar Panwaslih melaporkan semua hal tersebut ke DKPP untuk ditangani lebih lanjut tentang diduga adanya kemungkinan  pelanggaran kode etik pelaksana.

 

Bahkan, tentunya masyarakat juga berharap agar penegakan hukum pidana pemilu dapat dilakukan dalam persoalan serius ini,” pungkas Bung Dasda.

 

Raja tim 86

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Panen Ikan, Kapolres Bungo Apresiasi Pemerintah Desa Dusun Pulau Batu 

Berita

Soroti Terkait Bimtek, Anggota DPRD Yudi Harianto Minta Pihak Kejari Tanjab Timur Serius Tangani Laporan Masyarakat

Berita

Peduli Pendidikan, Ditpolairud Polda Jambi Sediakan Rumah Baca Bagi Anak-anak Pesisir

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berikan Pengobatan Gratis dan Paket Sembako ke Masyarakat Pesisir Terpencil

Berita

Pria Kerinci Ini Gantung Diri di Pohon Manggis

Berita

Ingin Menjadi Next Level Bersama Yamaha? Ikuti Kompetisinya!

Berita

Tingkatkan Sinergitas, Danrem Gapu Kunjungi Bupati Tebo

Berita

Pra POPNAS, Cabor Pencak Silat Atlet Jambi Kumpulkan 5 Medali