Bidik Indonesia News, Jambi– Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil meringkus 4 pria yang merupakan komplotan penculikan warga di Provinsi Jambi dengan berpura-pura sebagai oknum Polisi.
4 pelaku komplotan penculikan yang diamankan tersebut yakni berinisial SJ (24) warga Kecamatan Pasar Jambi, AD (25) warga Mayang Mangurai, IY (23) dan AN (23) warga Legok Kota Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan saat di konfirmasi mengatakan bahwa komplotan pelaku penculikan tersebut diamankan pada hari Rabu (29/12) sekitar pukul 22.30 wib di kawasan Jembatan Aurduri II.
“Pelaku penculikan ini diamankan tadi malam oleh tim gabungan Resmob Polda Jambi bersama Opsnal Dirresnarkoba Polda Jambi setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban penculikan” Ujar Kombes Pol Kaswandi Irwan. Kamis (30/12).
Lebih lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan menyampaikan bahwa komplotan penculikan tersebut melakukan aksinya berawal dari pelaku AD yang merupakan otak dari aksi penculikan ini dengan cara mencari korban yang akan di culik melalui media sosial dengan menawarkan penjualan sepeda motor bekas yang di jual oleh pelaku dengan harga murah.
“Jadi pelaku AD ini yang mempunyai rencana penculikan ini, pelaku mencari korban yang akan di culik melalui media sosial dengan menawarkan menjual motor bekas dengan harga murah” Jelasnya.
Setelah ada korban yang akan membeli sepeda motor bekas yang di posting pelaku AD tersebut korban dan pelaku bertemu di kawasan Citra Raya Mendalo pada hari Rabu (29/12) kemarin untuk melakukan transaksi pembelian motor bekas.
Namun setelah di lokasi kejadian saat korban datang berdua dengan temannya komplotan pelaku penculikan lainnya tersebut datang dengan berpura-pura mengaku sebagai oknum polisi yang akan menangkap korban atas dasar hendak membeli sepeda motor hasil curian.
“Saat korban hendak membeli sepeda motor yang di jual pelaku AD tadi, pelaku lainnya langsung mendatangi korban dan mengaku sebagai oknum polisi (Buser) dan berpura-pura menangkap korban dalam kasus pencurian sepeda motor” Jelasnya.
Dan setelah itu salah satu korban di naikan ke dalam mobil oleh komplotan pelaku tersebut dengan tangan korban di borgol dan kepala korban di tutup oleh pelaku menggunakan kantong kresek.
Selanjutnya korban tersebut di bawa mutar-mutar oleh komplotan pelaku dengan menggunakan mobil, sedangkan pelaku SJ menelpon pihak keluarga korban dengan menggunakan Handphone milik korban mengatakan bahwa korban telah diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.
“Pelaku penculikan tersebut meminta uang tebusan kepada pihak keluarga korban sebesar Rp 40 juta untuk membebaskan korban yang di culik dengan alasan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor agar tidak di tangkap polisi” Tambahnya.
Sementara itu dari pengakuan pelaku AD bahwa dirinya telah melakukan aksi yang sama sebanyak 2 kali bersama dengan pelaku SJ.
“Ini aksi yang kedua pak, aksi pertama pada tahun 2020 saya mendapat uang Rp. 20 juta dari korban pak” Ucapnya.
Saat ini komplotan pelaku penculikan tersebut telah diamankan ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Dhea)