Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Kamis, 23 Februari 2023 - 14:35 WIB

Seorang Oknum Anggota TNI Todongkan Senjata Api Saat Akan diamankan BNNK Jambi di Ex Pulo Sigadung

Jambi – BNNK Jambi berhasil mengamankan 1 Oknum Anggota TNI berpangkat serda di ex Pulo Sigadung bersama rekannya.

Saat petugas ingin mengamankan kedua tersangka oknum anggota TNI inisial Hd melakukan perlawanan dengan mengeluarkan Sepucuk senjata api rakitan jenis FN dan ditodongkan kepada petugas.

Tersangka juga berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai 2 ke lantai 1 dan terjatuh di anak tangga.

Setelah senjata api berhasil diamankan kemudian tersangka kembali melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam jenis belati.

Namun upaya kabur oknum anggota TNI tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankan belati tersebut.

Saat diwawancarai kamis (23/2/22) Aipda Eko Katim Brantas BNN Kota Jambi Membenarkan Bahwa 2 orang tersangka yang berhasil diamankan di ex pulo Sigadung salah satunya merupakan oknum anggota TNI yang bertugas di Kodim Tanjab.

BACA LAINNYA  Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

“Oknum anggota TNI berpangkat Serda tersebut berhasil kita amankan dan saat di tes urine postif narkoba,”ujarnya.

Sambung Aipda Eko, “ untuk saat ini HD sudah kita serahkan ke PM karena Tersangka merupakan anggota TNI jadi untuk penyelidikan di Pengadilan Militer”.

Selain itu BNNK Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti dari salah satu kamar Tempat kedua tersangka duduk.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 pirex kaca berisikan narkotika jenis sabu, 1 alat hisap narkotika jenis sabu (bong) yang terbuat dari botol Freshcare, 2 sedotan plastik, 1 korek api warna merah, 5 plastik klip bening ukuran kecil bekas narkotika jenis sabu, 1 kotak center warna hijau tempat penyimpanan narkotika jenis sabu di lantai kamar rumah serta 1 pucuk senjata api jenis FN beserta 3 amunisi, satu bilah belati warna coklat, 1 unit handphone Android merk Oppo 2020 warna biru dan SIM card dari badan tersangka Oknum Anggota TNI Hd

BACA LAINNYA  Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar "Menggugat" Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

Kedua tersangka dijerat dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo.(red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pria Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri

Berita

Polresta Jambi Tindak Tegas Geng Motor Yang Ganggu Kambtibmas

Hukrim

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Hukrim

BEJAT!!!! Seorang Anak di Tanjabbar Dicabuli Tetangganya Sendiri

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Hukrim

Satu Juta Lebih Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

Hukrim

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam