Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:08 WIB

Satu Penambangan Minyak Ilegal di Bungku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

JAMBI- Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi amankan seorang pelaku penambang minyak ilegal atau ilegal drilling bernama Azwin Iqbal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin (6/2) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Kanit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, saat itu Senin (6/2) sekitar pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penambangan minyak bumi tanpa izin di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung berangkat menuju ke lokasi dan langsung berhasil mengamankan pelaku.

BACA LAINNYA  Satreskrim Polres Merangin Tangkap Dua Pelaku Pencurian Mobil 

 

“Saat itu pelaku sedang beristirahat di pondok,” ujarnya, Selasa (28/2).

 

Menurut keterangan pelaku, kata Indar, saat itu pelaku hanya seorang diri dan sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

 

Indar mengatakan, kepemilikan lahan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan yang lebih intensif.

 

“Kita sedang melakukan pemeriksaan yang lebih intensif lagi. Apakah pelaku melakukan sendiri atau memang ada pemodalnya,” sebutnya.

 

Pelaku tersebut berperan sebagai pemolot dan menyuling. Setelah itu ada seseorang yang mengambil minyak tersebut.

 

“Yang mengambil ini kadang- kadang orangnya bergantian, bukan sendiri. Tapi pada saat waktu ditangkap, pelaku masih melakukan pengolahan dan belum dijual. Pengakuannya sudah selama tiga bulan, masih kita kembangkan,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Akan Tertibkan Angkutan Truk Batu Bara Non BH Yang Beroperasi, Ini Waktunya 

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di tahanan Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi, satu roll tali tambang, satu buah pipa canting, satu buah katrol, satu buah jerigen kapasitas 30 liter yang berisikan cairan berwarna hijau yang menyerupai minyak bumi. (red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

SMSI Jambi Berangkatkan 34 Orang Ke HPN 2023 di Medan

Berita

Ketua Rumah 808 Pemenangan Prabowo – Gibran Provinsi Jambi Optimis Menang Satu Putaran 

Berita

Ikuti Kejuaraan Karate Darmajaya Cup 2022 Piala Erick Thohir, Insan Ombudsman Jambi Raih Medali Perak

Berita

Ojk Terbitkan Ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Berita

Wagub Sani: Pemprov Jambi Akan Terus Bantu Lembaga Pendidikan Islam

Berita

Hebat! 4 Motif Batik Lapuanja Mendapat Sertifikat Hak Cipta

Berita

Enam Camat di Tanjabbar Raih Penghargaan Camat Teladan dan Berprestasi 

Berita

Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas