Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Selasa, 14 Maret 2023 - 07:20 WIB

Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

SAROLANGUN – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap dan mengamankan satu orang pelaku yang membawa satu Kilogram butiran Emas yang diduga hasil penambangan liar di kawasan Batang Asai, Minggu (14/3/23).

 

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelaku diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun saat melintas di depan Mako Polres Sarolangun.

 

” Kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang membawa yang diduga hasil tambang emas ilegal saat pelaku menaiki mini bus (Travel),” ungkapnya, Selasa (14/3/23).

BACA LAINNYA  Terkait Aksi Geng Motor, Kapolda Jambi: Waspada dan Awasi Kegiatan Anak

 

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Sarolangun bahwa pelaku berinisial L (53) merupakan warga kecamatan Batang Asai, yang mana dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti butiran Emas seberat 1.154,96 gram atau seberat 1.1kg emas.

 

” Butiran emas sebanyak 6 (Enam) Bungkus butiran yang di duga emas dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan di bawa ke Sarolangun,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut Iptu Cindo Kottama mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, rencananya butiran Emas ini akan dijual ke orang Padang.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Yang diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi

 

” Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan asal butiran Emas tersebut,” pungkasnya.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sarolangun yang mana pelaku dijerat dengan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Hukrim

Akibat Percikan Api Mobil Pengangkut Minyak Illegal, 5 Rumah Di Desa Talang Leban Kab.Muba Ludes Terbakar

Hukrim

Pemuda 19 Tahun Yang Hendak Perkosa Janda Anak 6 Berhasil Diamankan Polisi

Hukrim

Seorang Oknum Anggota TNI Todongkan Senjata Api Saat Akan diamankan BNNK Jambi di Ex Pulo Sigadung

Daerah

Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar “Menggugat” Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

Hukrim

Satreskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel Berhasil Meringkus Pelaku Curas Menewaskan Seorang Nenek

Hukrim

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan BNNK Batanghari