Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari berhasil mengamankan Tiga pelaku yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jum’at (04/11/22).
Kepala BNNK Batanghari AKBP. M. Zuhairi, ST saat diwawancarai menyebutkan saat ini ketiga pelaku yaitu RM (22) yang bekerja sebagai Satpam, PS (25), AL (22) yang merupakan warga Desa Ture Kecamatan Pemayung.
” Saat ini ketiganya sudah kita amankan di BNNK Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (08/11/22).
Dijelaskan AKBP. M. Zuhairi, ST, dari penangkapan ketiga pelaku tersebut kita telah amankan barang bukti 1 (Satu) paket plastik bening sedang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 3 (Tiga) buah plastik klip bening transparan kosong ukuran sedang, 14 (Empat Belas) plastik klip bening transparan kosong ukuran kecil, 4 (Empat) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet ukuran besar, 4 (Empat) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet ukuran kecil, 2 (Dua) buah kaca pirex kosong, 1 (Satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat barang diduga Shabu, 1 (Buah) karet dot, 2 (Dua) buah Alat hisap Shabu (bong), 7 (Tujuh) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Samsung type S21 Ultra warna Biru, 1 (satu) unit HP merk Oppo type A16 warna hitam, Uang tunai Rp. 2.192.000 ( Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) buah kartu Atm bank BNI.
Sedangkan untuk kronologis kejadian, AKBP Zuhairi menyampaikan sekira pukul 00.30 WIB Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari mendapatkan informasi tentang adanya seorang bandar narkotika An. MUKLIS SETIAWAN Als WAWAN yang sering melakukan transaksi dan penyalahguna narkotika tepatnya di Rt. 01 Desa Ture, Kec. Pemayung Kab. Batanghari.
” Dari informasi tersebut kita melakukan penangkapan terhadap RM, PS dan AL dan langsung kita amankan beserta barang bukti, ” sambungnya.
Kita masih mendalami dari mana barang tersebut dan untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 114, 112 sub Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Syah)