Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Hukrim

Selasa, 8 November 2022 - 22:24 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Tiga Pelaku Diamankan BNNK Batanghari

Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batanghari berhasil mengamankan Tiga pelaku yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis sabu di Desa Ture Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jum’at (04/11/22).

Kepala BNNK Batanghari AKBP. M. Zuhairi, ST saat diwawancarai menyebutkan saat ini ketiga pelaku yaitu RM (22) yang bekerja sebagai Satpam, PS (25), AL (22) yang merupakan warga Desa Ture Kecamatan Pemayung.

” Saat ini ketiganya sudah kita amankan di BNNK Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (08/11/22).

Dijelaskan AKBP. M. Zuhairi, ST, dari penangkapan ketiga pelaku tersebut kita telah amankan barang bukti 1 (Satu) paket plastik bening sedang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu, 3 (Tiga) buah plastik klip bening transparan kosong ukuran sedang, 14 (Empat Belas) plastik klip bening transparan kosong ukuran kecil, 4 (Empat) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet ukuran besar, 4 (Empat) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet ukuran kecil, 2 (Dua) buah kaca pirex kosong, 1 (Satu) buah kaca pirex yang didalamnya terdapat barang diduga Shabu, 1 (Buah) karet dot, 2 (Dua) buah Alat hisap Shabu (bong), 7 (Tujuh) buah korek api, 1 (satu) unit HP merk Samsung type S21 Ultra warna Biru, 1 (satu) unit HP merk Oppo type A16 warna hitam, Uang tunai Rp. 2.192.000 ( Dua Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah), dan 1 (Satu) buah kartu Atm bank BNI.

BACA LAINNYA  6 Orang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Sedangkan untuk kronologis kejadian, AKBP Zuhairi menyampaikan sekira pukul 00.30 WIB Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Batanghari mendapatkan informasi tentang adanya seorang bandar narkotika An. MUKLIS SETIAWAN Als WAWAN yang sering melakukan transaksi dan penyalahguna narkotika tepatnya di Rt. 01 Desa Ture, Kec. Pemayung Kab. Batanghari.

BACA LAINNYA  Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

” Dari informasi tersebut kita melakukan penangkapan terhadap RM, PS dan AL dan langsung kita amankan beserta barang bukti, ” sambungnya.

Kita masih mendalami dari mana barang tersebut dan untuk ketiga pelaku kita kenakan pasal 114, 112 sub Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya. (Syah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

13 Pelaku Curanmor dan 15 Unit Kendaraan Bermotor Diamankan Jajaran Polresta Jambi 

Hukrim

Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Isuzu Panther Termodifikasi Drum dan Tangki

Hukrim

Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo

Hukrim

Lagi, Dua Lapas Dalam Sehari Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Hukrim

Penindakan Aktivitas PETI Hingga Malam Hari, Satu Unit Alat Berat Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi

Hukrim

Gelapkan Mobil dan Peras Cewek, RD Dicokok Tim Elang Polres Merangin 

Hukrim

9 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan.

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023