Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:58 WIB

44 Pelanggaran Dilakukan Lagi Oleh Angkutan Batu bara , Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi kembali surati Kementerian ESDM terkait angkutan truk Batu bara yang masih melakukan pelanggaran padaJum’at t (17/3/23).

 

Dalam surat tersebut sebanyak 44 pelanggaran dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak adalah Pelanggaran jam operasional dengan jumlah 37 kendaraan, selanjutnya pelanggaran muatan sebanyak 5 kendaraan, serta Pelanggaran kelengkapan atau administrasi sebanyak 2 kendaraan.

 

Sebelumnya pada Selasa (14/3/23) lalu ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM terkait pelanggaran yang dilakukan sejak diberlakukannya kembali mobilisasi angkutan truk batu bara.

 

Saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan bahwa pihaknya kembali menyurati Kementerian ESDM terkait pelanggaran yang masih di lakukan oleh sejumlah Supir angkutan truk batu bara yang tidak mengikuti aturan.

BACA LAINNYA  Korem 042/Gapu Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1444 H

 

“ Ini surat kedua yang kita buat terkait pelanggaran yang masih dilakukan sejumlah supir angkutan batu bara, ” ujarnya, Jum’at (17/3/23).

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi dalam laporan pertama setidaknya terdapat 12 pelanggaran yang dilakukan, dan untuk surat yang kedua dilaporkan sebanyak 44 pelanggaran yang dilakukan.

 

“Terjadi peningkatan dalam kurun waktu beberapa hari yang mana pada 13-14 maret terdapat 12 pelanggaran sementara dari 15-17 Maret terdapat 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

 

Lanjut Kombes Pol Dhafi untuk PT. TRIADAT QUANTUM paling banyak melakukan pelanggaran, pelanggaran yang dilakukannya berupa pelanggaran jam operasional.

 

“Sementara untuk PT. DBM, PT. SJA, PT. Kotoboyo , PT. SM, PT. Nangriang, PT. Zodiak, PT. Anugrah Merangin, PT. PUS, PT. KAI, PT. SKKB, PT. BHS melakukan pelanggaran jam operasional, Muatan, ADM TNKB,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Raih Juara 2 Kejuaraan Lomba Volly Kapolda Jambi, Kapolres Sarolangun: Kita Sudah Maksimal

 

Dirlantas menambahkan, berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, disampaikan saran tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7

Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

 

” Jika masih ditemukan pelanggaran, maka kita minta Kementerian selain memberikan Peringatan tertulis, dan Penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara, juga pencabutan izin, “pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Lapas Idi, Komnas HAM Aceh Dukung Adanya Relokasi Pembangunan Lapas Baru.

Berita

10 Fakta Aborsi Maut Ibu dan Bayi di Kamar Hotel Kuala Tungkal

Berita

Dirgahayu TNI Ke 77, Korem 042 Gapu Gelar Upacara Dipimpin Langsung Gubernur Jambi 

Berita

Gelar Apel Pergeseran Pasukan Dalam Rangka Pengamanan TPS Pemilu Tahun 2024, Ini Penekanan Kapolda Jambi

Berita

Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Amankan Pelaku Pungli Di Muaro Kumpeh. 

Berita

Peringati HUT IKWI ke 62 Ini Harapan Ketua IKWI Provinsi Jambi

Berita

Periksa Kendaraan Dinas, Kapolres Tanjab Timur: Harus Dirwat Dalam Penggunaannya 

Berita

Operasi Zebra Siginjai di Mulai, Ini Sasarannya