KONI Jambi Ketatkan Seleksi: Hanya Petarung Terbaik yang Terbang ke PON Khusus Beladiri Manado Polres Tebo Ungkap Kasus Dugaan Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Santriwati, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Hadirkan Senyum Baru bagi 30 Pasien Wagub Aceh Dampingi Mensos, Sekolah Rakyat Dinilai Mampu Cetak Generasi Unggul Sinergi di Bawah Langit Jambi, Ditlantas Polda Jambi Rangkul Komunitas Ojol sebagai Pelopor Keselamatan

Home / Berita

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:58 WIB

44 Pelanggaran Dilakukan Lagi Oleh Angkutan Batu bara , Ditlantas Polda Jambi Kembali Surati Kementerian ESDM

Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditlantas Polda Jambi kembali surati Kementerian ESDM terkait angkutan truk Batu bara yang masih melakukan pelanggaran padaJum’at t (17/3/23).

 

Dalam surat tersebut sebanyak 44 pelanggaran dilakukan. Pelanggaran yang paling banyak adalah Pelanggaran jam operasional dengan jumlah 37 kendaraan, selanjutnya pelanggaran muatan sebanyak 5 kendaraan, serta Pelanggaran kelengkapan atau administrasi sebanyak 2 kendaraan.

 

Sebelumnya pada Selasa (14/3/23) lalu ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM terkait pelanggaran yang dilakukan sejak diberlakukannya kembali mobilisasi angkutan truk batu bara.

 

Saat dikonfirmasi Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi membenarkan bahwa pihaknya kembali menyurati Kementerian ESDM terkait pelanggaran yang masih di lakukan oleh sejumlah Supir angkutan truk batu bara yang tidak mengikuti aturan.

BACA LAINNYA  Buka PKN Tingkat II, Ini Penyampaian Menteri Hukum dan HAM RI

 

“ Ini surat kedua yang kita buat terkait pelanggaran yang masih dilakukan sejumlah supir angkutan batu bara, ” ujarnya, Jum’at (17/3/23).

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi dalam laporan pertama setidaknya terdapat 12 pelanggaran yang dilakukan, dan untuk surat yang kedua dilaporkan sebanyak 44 pelanggaran yang dilakukan.

 

“Terjadi peningkatan dalam kurun waktu beberapa hari yang mana pada 13-14 maret terdapat 12 pelanggaran sementara dari 15-17 Maret terdapat 44 pelanggaran, ” lanjutnya.

 

Lanjut Kombes Pol Dhafi untuk PT. TRIADAT QUANTUM paling banyak melakukan pelanggaran, pelanggaran yang dilakukannya berupa pelanggaran jam operasional.

 

“Sementara untuk PT. DBM, PT. SJA, PT. Kotoboyo , PT. SM, PT. Nangriang, PT. Zodiak, PT. Anugrah Merangin, PT. PUS, PT. KAI, PT. SKKB, PT. BHS melakukan pelanggaran jam operasional, Muatan, ADM TNKB,” sambungnya.

BACA LAINNYA  Kesbangpol Tinjau Orang Asing (OA)di Kabupaten

 

Dirlantas menambahkan, berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, disampaikan saran tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batubara untuk merealisasikan sanksi administratif kepada pemegang IUP, IUPK, sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7

Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat (2).

 

” Jika masih ditemukan pelanggaran, maka kita minta Kementerian selain memberikan Peringatan tertulis, dan Penghentian sementara aktivitas angkutan batu bara, juga pencabutan izin, “pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Kemenkumham Jambi Usulkan 23 Napi Buddha Terima Remisi Khusus Waisak

Berita

Babinsa Koramil 419-03/Tungkal Ilir Hadiri Public Awareness Program PT. TGI

Berita

Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Rapat Paripurna Istimewa HUT Ke-25 Kabupaten Tebo

Berita

Kapolres Sarolangun Turun Langsung Pimpin Pengamanan Festival Beatrix Balimbi Biduk 2024 Yang Berjalan Aman dan Sukses

Berita

Bersama Fitrah Membangun Aceh Timur yang Bersih Bersyariat

Berita

Pimpin Apel Pagi Di Polda Jambi, Dirpolairud Polda Jambi : Profesi Polri Sangat Luar Biasa.

Berita

Sertu Agus Sukma Jaya, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura didaulat Menjadi Juri Pada Kegiatan WDC

Berita

Skandal Pungutan Dana Komite Sekolah SMA 4 Tebo: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Turun Tangan