Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 1 Mei 2023 - 12:56 WIB

Hari Buruh Sedunia, Federasi Hukatan KSBSI Provinsi Jambi Gelar Aksi Damai 

Jambi – Federasi Hukatan Kelompok Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi menggelar aksi damai dalam rangka memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada Senin, 1 Mei 2023.

 

Kegiatan aksi damai Federasi Hukatan Provinsi Jambi ini dipusatkan di lapangan MTQ Kabupaten Muaro Bungo.

 

Ketua Korda Federasi Hukatan Provinsi Jambi, Masta Melda Aritonang mengatakan dalam aksi damai peringatan Hari Buruh ini, Federasi Hukatan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah.

 

Setidaknya, terdapat 6 tuntutan dari Federasi Hukatan untuk Pemerintah agar Undang-Undang berpihak kepada buruh.

 

Adapun tuntutannya sebagai berikut:

BACA LAINNYA  Polsek Jaluko dan Pemdes Mendalo Laut Gelar Vaksinasi Massal Mandiri

1. Meminta Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker nomor 5 tahun 2023:

a. melanggar HAM

b. Bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (UU Ketenagakerjaan)

c. Akan berbahaya karena melegitimasi pengusaha memangkas hak buruh

d. Menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh

e. Preseden buruk hukum Ketenagakerjaan Indonesia

2. menolak UU no. 6 tahun 2023 Cipta kerjaK:

a. Sistem kerja kontrak tanpa batas waktui seumur hidup (pasal 59 ayat (4)

b. Sistem praktek outsourcing meluas

c. Waktu kerja eksploitatif (pasal 79 ayat (2) huruf (b)

d. Buruh reantan phk (pasal 81 (42))

BACA LAINNYA  Irwasda Polda Jambi Lakukan Pengecekan Sarpras dan Kesiapan Personel di Polres Tanjab Barat Jelang Pemilu Tahun 2024

e. Berkurangnya hak cuti dan istirahat (pasal 79 dan pasal 84)

f. Upah minimum murah dan upah minimum kabupaten/kota sebagai dasar dihapuskan (pasal 88c, 88d, dan 88f)

“Tuntutan ini disuarakan dalam Hari Buruh Sedunia agar para buruh di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi dapat sejahtera,” ujarnya.

 

Kemudian dalam aksi damai ini, para buruh yang mengikuti aksi damai melakukan penandatanganan di kain putih yang disiapkan Federasi Hukatan Provinsi Jambi menolak adanya UU CIKER dan Permenaker No. 5 Tahun 2023.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpinan Ponpes MFH Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi 

Berita

Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjab Timur Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

Berita

Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda kota Jambi Gaungkan Gerakan Ayo Menanam

Berita

Langkah Nyata BPJS Kesehatan Peduli Sesama Melalui Donor Darah

Berita

Pasca Lakalantas Truk VS Mobil SPN , Dirlantas Polda Jambi : Sopir Truk Tidak Memiliki SIM B1 Umum

Berita

Yamaha Ramadhan Expo Di Jamtos Banjir Promo Dan Hadiah

Berita

Study Tour Wartawan Polda Jambi disambut Kapolda Sumsel, Ini Pesan Irjen Pol A Rachmad Wibowo 

Berita

Zoom Meeting Kapolri, Kapolda Jambi Dengarkan Akselerasi Vaksinasi