Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Minggu, 11 Juni 2023 - 11:03 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba di Merangin, Polisi Amankan Warga Pelepat

MERANGIN – Para pelaku peredaran gelap narkotika jenis shabu nampaknya tak kenal jera. Hal tersebut terbukti dengan masih maraknya transaksi jual beli narkotika jenis shabu khususnya di wilayah Kabupaten Merangin.

 

Namun hal tersebut tidak membuat kendor jajaran Polres Merangin dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah itu dengan mengamankan sejumlah pelaku.

 

Kamis (08/6/23) sekira pukul 13.00 WIB, Tim Macan Sat Resnarkoba Polres Merangin berhasil membekuk seorang laki-laki yang berinisial TDS (35) warga Pelepat Kabupaten Bungo karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

 

“Tersangka dibekuk pada saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin,” Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata melalui Kasat Resnarkoba AKP Simsal Siahaan, Jumat (9/6/23).

BACA LAINNYA  Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kerinci, Kapolres Kerinci Kembali Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir 

 

Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan pelaku TDS tersebut bermula pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Macan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki warga Pelepat yang dicurigai sering menjual narkotika jenis Shabu di seputaran Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.

 

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (08/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB, TDS berhasil diamankan.

 

“Benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 8.92 gram,” kata AKP Simsal Siahaan.

BACA LAINNYA  Ciptakan Lingkungan Bersih Dan Sehat, Anggota Kodim 0416/Bute Laksanakan Pembersihan Pangkalan

 

Selain itu polisi juga mengamankan 1 unit SPM Honda Revo modifikasi trail warna hitam serta 1 unit hp android merek Oppo warna biru beserta simcard milik TDS.

 

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Merangin guna dilakukan pengembangan terkait darimana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tegas Kasat Narkoba.

 

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly menambahkan bahwa pelaku TDS merupakan jaringan peredaran gelap nerkotika jenis shabu di Merangin.

 

“Terhadap tersangka (TDS) sendiri dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tangdas AIPTU Ruly.(Hms)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Unggul 3-1 Adu Pinalti, Tim Tebing Tinggi Melangkah ke Final

Berita

Terkait Pengamanan Pemilu 2024 Mendatang, Polda Jambi Gelar Tactical Floor Game di Mako Brimob

Berita

Dampak Elnino, Sat Shabara Polres Tanjab Timur Berikan Pelayanan Air Bersih ke Masyarakat 

Berita

OJK Fokus Penguatan Pengawasan Dan Penyelesaian Kasus di IKNB

Berita

Boyong Banyak Penghargaan, Yamaha Dominasi Ajang Bergengsi Otomotif Award 2023

Berita

Polres Muaro Jambi peduli Kesehatan Warga

Berita

Launching Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Presiden RI Secara Virtual Diikuti Kapolda Jambi

Berita

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si Pimpin Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS