Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 13 Juni 2023 - 17:02 WIB

2 Pelaku Begal Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur

Tanjab Timur – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. Pimpin Konferensi Pers terkait ungkap kasus Begal di halaman loby Mako Polres Tanjab Timur pada Selasa (13/6/2023)

 

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Tanjung Jabung Timur didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ridho Prasetya, S.I.K, Kasi Humas Polres Tanjab Timur AKP Darpin serta dihadiri oleh sejumlah Awak Media Kab. Tanjab Timur.

 

Disampaikan oleh Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. telah terjadi 2 kali tindak Pidana Begal yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Tanjab Timur dengan pelaku yang sama.

 

 

AKBP Heri Supriawan, S.I.K. menjelaskan kronologis kejadian dimana pada Tanggal 20 April 2023 di Jln Gatot Subroto Kel. Nibung Putih Kec. Sabak Barat Tanjab Timur telah terjadi Pencurian yang didahului, disertai dan diikuti secara kekerasan terhadap korban berinisial AU dan MF yang sedang mengendarai sepeda motor.

BACA LAINNYA  Ungkap Peredaran Narkoba di Merangin, Polisi Amankan Warga Pelepat

 

“ Pelaku menarik baju korban serta mengayunkan sebilah golok terhadap korban sehingga menyebabkan korban terjatuh dan tangan kanan korban AU robek, ” ujarnya.

 

Selain itu Kapolres tanjung jabung timur juga mengatakan pelaku berhasil membawa lari motor Supra X, STNK dan Hp Vivo Y35 milik korban MF.

 

Dikatakan Kapolres Tanjung Jabung Timur lagi, peristiwa ke dua terjadi pada Tanggal 29 April 2023 di depan Masjid Al-Hidayah Dusun Sidomulyo Rt.08 Desa Kota Baru Kec. Geragai Tanjab Timur dengn korban berinisial RN dan SH.

 

 

“ Jadi pelaku melakukan kembali aksinya pada tanggal 29 april 2023 dengan korban korban RN dan SH dimana tersangka menodongkan sebilah badik kepada korban dan merampas 3 unit Hp Vivo Y01 warna Hitam, Infinik Warna Biru dan Iphone 7 Warna Silver milik korban, ” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Personil Sat Binmas Terus Cek ketersedian Sembako dan Minyak Goreng Didesa Muhajirin

 

Dari kejadian tersebut Kapolres Tanjung Jabung Timur memerintahkan Satreskrim guna melakukan Penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil menemukan dan mengamankan pelaku JS dan MF yang berada di Desa Gemuruh Rt.08 Kec. Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat.

 

 

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam milik tersangka, serta pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke 1 dan ke 2 KUHPidana dengan hukuman paling lama Sembilan Tahun.

 

 

Sumber : Humas Tanjabtim

Editor : Bidik ndonesia News

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Gabungan Polresta Jambi Tertibkan Tempat Hiburan Malam Jelang Ramadhan

Berita

Zuwanda Dipercaya Pimpin TLCI Chapter 01 Jambi Periode 2023-2026

Berita

Ombudsman Jambi: Roadshow KPK Tidak Hanya Acara Jalan-Jalan

Berita

DPP Gema Airlangga Kunjungi Dewan Penasihat Di Kota Depok

Berita

Bupati Tanjabbar Pimpin Upacara HUT Pramuka Ke-61 

Berita

Tak Hanya Gubernur, Kabid Humas, Wadir Lantas dan Wadansat Brimob Polda Jambi Turut Hadir Pelantikan Pengurus IWO Jambi

Berita

Peduli Petugas PAM Nataru, Dandim 0416/Bute Bersama Forkopimda Kabupaten Tebo Berikan Bingkisan

Berita

HUT Humas Polri ke-72, Polres Aceh Timur Sumbang Darah ke PMI