Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 20 Juni 2023 - 11:09 WIB

Polres Sarolangun Amankan Pelaku Yang di Duga Menyetubuhi Anak Dibawah Umur

Sarolangun – Polres sarolangun melalui Unit jatanras beserta Unit PPA Polres Sarolangun berhasil mengamankan seorang laki-laki Berinisial MI (23thn) Ds. Gurun Mudo, Kec. Mandiangin, Kab. Sarolangun, Provinsi Jambi yang diduga telah menyetubuhi SJ (14th).

Hal tersebut terungkap setelah Nurdiana bibi korban melihat status whatsapp SJ pada 29 Mei 2023 yang mana saat itu korban membagikan story sedang menangis. Melihat hal tersebut bibi korban menemui korban.

Setelah bertemu dengan korban, korban menceritakan bahwa dirinya telah di setubuhi sebanyak 3 kali oleh pelaku, mendengar ponakan nya telah disetubuhi lantas bibi korban bersama keluarga menemui pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban namun tidak membuahkan hasil.

BACA LAINNYA  Empat Kapolsek  dan sejumlah PJU di Polres Tanjab Barat berganti.

Permasalahan tersebut berlanjut ke rumah Kepala Desa Gurun Mudo pada hari minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira puku 22.00 Wib pihak korban dan pelaku dipertemukan kembali untuk mediasi namun, pelaku tetap tidak mengakui bahwa telah menyetubuhi korban.

Karena tidak ada titik terang akhirnya bibi korban melaporkan pelaku ke Polres Sarolangun. Berdasarkan laporan tersebut pihak polres sarolangun mengirimkan Personil Unit PPA bersama dengan tim Macan Peseko untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan terlapor.

Tak memakan waktu lama pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya yang berada di Rt.03 Ds.Gurun Mudo, Kec.Mandiangin, Kab. Sarolangun, Prov.Jambi akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan.

Pelaku MI Yang di duga melakukan Persetubuhan Kepada anak Dibawah umur berhasil diamankan Unit jatanras beserta Unit PPA Polres Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan dirinya juga menjelaskan bahwa korban dan pelaku sudah beberapa kali melakukan mediasi namun hasilnya nihil.

BACA LAINNYA  Karena Ekonomi , Soli Terbaring Lemah Dengan Kaki Nyaris Berulat

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi namun pelaku tetap bersikukuh bahwa dia tidak melakukan hal tersebut, ” jelasnya.

Lanjut AKBP Imam Rachman, “Saat ini pelaku sudah kita amankan dan akan kota selidiki berdasarkan keterangan saksi dan bukti – bukti yang ada , ” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit HandPhone merk OPPO, 1 Unit Handphone Xiomi, Pakaian korban

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sambut Hari Raya Idul Fitri, Korem 042 Gapu Bagikan Bingkisan Lebaran Untuk Prajurit Dan PNS

Berita

Muhammad Syafi’i Antonio menjadi Guru Besar Ekonomi Syariah

Berita

Pembukaan Pendidikan dan Pembentukan Bintara Polri SPN Jambi Dipimpin Langsung Kapolda Jambi

Berita

Terkait Pencegahan dan Penanganan Korupsi oleh Wakil Ketua KPK, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

Operasi Illegal Drilling Musi Tahun 2022 Polres Musi Rawas Polda Sumsel Berhasil Mengamankan 2 Orang Pelaku

Berita

Pantau Arus Lalu Lintas Jelang Malam Natal dan Pergantian Tahun, Kapolda Jambi Sambangi Pospam dan Posyan di Batanghari 

Berita

Gubernur Al Haris Pimpin Apel Puncak Peringatan HUT Pramuka Ke-62

Berita

NIK Bisa Jadi Identitas Peserta JKN, Manajemen RS Diimbau Edukasi Jajaran Petugasnya