Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 26 Juni 2023 - 13:17 WIB

Polresta Jambi Berhasil Ungkap Kasus TPPO, Salah Satu Muncikarinya Perempuan

Jambi – Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 77 Polresta Jambi Gelar Press Release ungkap kasus menonjol salah satunya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) , Pada Senin, (26/6/2023).

 

Bertempat di halaman polresta jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolresta jambi Kombes pol. Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., serta didampingi oleh Wakapolresta jambi AKBP Rully Andi Yunianto, S.I.K, Kasat Reskrim Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Kasi Humas Polresta Jambi AKP Azwardi.

 

Kapolresta Jambi Kombes pol. Eko Wahyudi,S.I.K.,M.H., mengatakan Enam Mucikari yang berhasil diamankan mengaku menjual Korban seharga Rp 300 Ribu dan pelaku mendapatkan Fee Rp 50 Ribu.

BACA LAINNYA  Dokkes Polres Kerinci Cek Kesehatan Personel Yang Terlibat Siaga Bencana Banjir

 

“Mereka dijual pelaku dengan harga Rp 300 ribu dengan pembagian Rp 250 ribu untuk korban dan Rp 50 ribu ,” ujarnya.

 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan para pelaku mencari pelanggan dengan menggunakan aplikasi michat yang mana nantinya pelanggan akan datang ke Hotel yang telah ditentukan.

 

“Pelaku laki-laki berjumlah 5 orang dengan inisial GR (18th), MUR (22th), F (19th), IAW (18th) , A (28th) serta Seorang Perempuan WO (24th), Mereka mencari pelanggan melalui aplikasi Michat, ” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Viral, Pria Tarik Becak China Keliling Kota Jambi Ternyata Wadansat Brimob Polda Jambi 

 

Untuk diketahui para pelaku tersebut diamankan dari sebuah hotel di kawasan Payo Selincah, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi, pada Kamis (15/6) lalu.

 

Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI No. 21 Tahun 2007. (Dhea)

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Besok, Saksikan Lesung Luci Pergelaran Teater Tonggak Gratis di Taman Budaya Jambi

Berita

Operasi Ketupat 2023 Resmi Berakhir, Kabid Humas Polda Jambi: Selama Pelaksanaan Arus Mudik dan Balik Lancar

Berita

Kapolres Pekalongan Minta Jajarannya Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal Dan Tahun Baru

Berita

Jenderal TNI Dudung Abdurachman Resmi Menjabat Kasad

Berita

Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda kota Jambi Gaungkan Gerakan Ayo Menanam

Berita

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah,SH.MH ikuti Senam Sehat Bersama Kejari Muaro Jambi

Berita

Patroli Operasi Pekat 2024, Tim Sultan Polres Tebo Amankan Satu Pasangan Mesum dan Mucikari

Berita

Danrem 042/Gapu Terima Kunjungan Kepala BPJS Kesehatan Provinsi Jambi