Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 14 Juli 2023 - 14:59 WIB

Jalani Sidang Perdana, Hakim Perintahkan Hendri Gunawan Dikembalikan ke Rutan

Jambi – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan dengan tersangka Hendri Gunawan sampai ke pengadilan . Kasus ini sudah sampai di tahap persidangan sidang pertama hari ini digelar, Kamis (13/06/23).

 

Perkara Hendri Gunawan merupakan buntut dari laporan Ana tania kakak perempuan Hendri Gunawan ke Polda Jambi Nomor LP/B-74/III/2023 beberapa bulan lalu ia,dijerat dengan pasal 335 Ayat 1 KUHP.

 

Sidang perdana di gelar hari ini , Kamis,13 Juli 2023 sekira Pukul 10 Wib,Hendri Gunawan jalani sidang dalam keadaan sehat meskipun terlihat Hendri Gunawan masih mengunakan tongkat dalam persidangan hari ini.

BACA LAINNYA  Danramil Pahandut Ikuti Kegiatan Safari Ramadhan Forkopimda Palangka Raya di Masjid Daruth Thayyibah

 

Majlis Hakim Perintahkan jaksa agar Tersangka Hendri Gunawan di kembalikan lagi Ke Rutan,dimana sebelumnya ia di kenakan tahanan Rumah oleh Jaksa.

 

Edy Gunawan alias Kimlay Kakak kandung Hendri Gunawan turut hadir dalam persidangan hari ini Seusai sidang Kimlay mengatakan kepada Awak media

 

” Kami Apresiasi apa yang di perintahkan Majelis hakim tadi kepada jaksa ” Ujarnya.

Memang seharusnya Hendri Gunawan harus di kembalikan ke Rutan, mengingat latar belakang adiknya tersebut punya catatan Kurang baik

BACA LAINNYA  Sambangi Baznas, Kapolres Tanjab Timur: Semoga Bisa Bersinergi dan Dukungan Menjaga Situasi Kamtibmas

 

Dikatakan,Kimlay ,Adiknya beberapa kali melakukan kekerasan terhadap Sopir Orang tuanya,terakhir ia bacok tangan istrinya sendiri hingga cacat permanen sebelum kejadian dengan adik perempuan Ana tania,yang berujung ke pengadilan.

 

” Kami sangat bersyukur atas keputusan hakim agar Hendri Gunawan dikembalikan lagi ke Rutan, mengingat kami pihak keluarga juga merasa Cemas ,takut terjadi hal-hal yang tidak di inginkan kalau ia hanya menjadi tahanan rumah ” Ujar Kimlay

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungi Makam Rajo Jambi, Dir Polairud Polda Jambi Turut Ziarah di Makam Rang Kayo Hitam

Berita

Geger, Warga Pandan Makmur Geragai Ditemukan Tergantung di Pohon Pinang

Berita

Terkait Transportasi Angkutan Batu bara, Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama Deputi Kantor Staf Kepresidenan 

Berita

Dirgahayu TNI Ke 77, Korem 042 Gapu Gelar Upacara Dipimpin Langsung Gubernur Jambi 

Berita

Kejati Jambi Upacara Tabur Bunga Di Tmp Satria Bhakti

Berita

Kasat Lantas Peduli Bagikan Sembako Ke Pemulung.

Berita

Wakapolda Jambi Hadiri Peresmian Gedung Mahligai Bank 9 Jambi

Berita

Gulung Sindikat Narkoba, Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo: Semua Pihak Perlu Bersinergi Dalam Memberantas Narkoba