Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 2 Agustus 2023 - 15:33 WIB

Polres Merangin Gagalkan 12 Orang Yang Akan Diberangkatkan ke Malaysia

JAMBI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

 

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang ini, setidaknya Satreskrim Polres Merangin berhasil menggagalkan 12 orang yang akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

 

Sebanyak 12 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini terjadi pada hari Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Bawah Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

 

Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan satu orang pelaku bernama Fauzi (50) warga Desa Muaro Panco Barat, Kecamatan Renah Pembarat, Kabupaten Merangin, Jambi.

BACA LAINNYA  Ditlantas Polda Jambi Peduli Bagikan Puluhan Paket Sembako Bapokting Untuk Masyarakat Kurang Mampu 

 

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi bahwa ada sekitar 12 orang yang akan di berangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

 

“Modusnya ini menggunakan pasport sebagai pelancong. Namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia,” ujarnya, Rabu (2/8).

 

Selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WIB pelaku dengan menggunakan mobil Toyota Rush BH 1080 FS dan mobil Toyota Innova B 1887 FYD yang dikemudikan oleh salah satu korban tindka pidana perdagangan orang berinisial R, mengangkut 12 orang berangkat dari Sungai Manau ke Malaysia.

BACA LAINNYA  Sambut Hari Jadi Polwan Ke-75, Polda Jambi Gelar Pengobatan Gratis bagi Andikpas LPKA Kelas II Muara Bulian

 

“Ini melalui pelabuhan di Kota Dumai, melintas di Pasar Bawah Bangko dan berhasil kita gagalkan,” sebutnya.

 

Berdasarkan keterangannya, disampaikan dia, pelaku telah sebanyak 10 kali melakukan pemberkatan orang.

 

“Dari pengakuannya, sudah 10 kali melakukan aksinya,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa uang sebesar Rp 13.207.000 juta, 12 paspor, 3 lembar uang ringgit, 1 STNK mobil Toyota Rush, 2 mobil, 2 kunci mobil, dan 1 nota pemberangkatan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Antisipasi Tindak Kejahatan Malam Hari, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Patroli Hunting

Berita

Sambangi Warga Yang Terdampak Banjir, Kapolres Bungo Beserta Ibu Bhayangkari Berikan Obat-obatan Dan Vaksin

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Doa Bersama Sambut HUT Kodam II/Sriwijaya Ke-77

Berita

Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Pantau Pelaksanaan Natal di Kota Jambi

Berita

Sebanyak 25 Sekolah Jenjang SD dan SMP Mengikuti Pemetasan Gerakan Seniman Masuk Sekolah(GSMS) Kabupaten Aceh Timur 2023

Berita

Irjen Pol Rusdi Hartono Himbau Masyarakat Jambi Bijak Dalam Bermedsos dan Tidak Termakan Hoax 

Berita

Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media, Kapolda Jambi : Permudah Pekerjaan Media Dengan Informasi 

Berita

Gunakan Helikopter Bell 412, Kasad Pantau Potensi Rahwan Karhutla di Jambi