Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 14 Agustus 2023 - 19:06 WIB

38 Pelaku Narkoba Di Muaro Jambi Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Muaro Jambi. 

Muaro Jambi-Sebanyak 38 orang pengguna dan pengedar serta pemakai narkoba di wilayah hukum polres Muaro Jambi berhasil diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta saat gelar Press Release di Halaman Kantor Mapolres yang terletak di Jalan Lintas Timur Kilometer 39 Bukit Baling.

 

Disampaikan Kapolres, sepanjang 2023, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba.

 

Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 38 orang tersangka yang terdiri dari 36 laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan.

BACA LAINNYA  Hadapi Pemilu 2024, Kabid Humas Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan bagi Admin Medsos Satker Polda Jambi 

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharram Artha didampingi Wakapolres Steven dan juga kasat Resnarkoba AKP Rendie Renaldy, menyebut jika dirinya mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.

 

“Saya apresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran narkoba di Muaro Jambi,” kata Kapolres, Senin 14 Agustus 2023.

 

Dari tersangka yang diamankan, petugas berhasil mengamankan ganja seberat 369,14 gram, sabu 77,26 gram, exsimer 150 butir.

 

Berkas beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sementara yang masih dilakukan sidik sebanyak 10 tersangka.

BACA LAINNYA  Dit Intelkam Polda Jambi Gelar Silaturahmi Relawan Anies dan Relawan Ganjar di Rumah Kebangsaan Siginjai

 

“Jika dikonversikan dengan uang, jumlahnya sekitar Rp 82.250.000,” katanya.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy menyebut, pelaku yang diamankan ini merupakan kasus yang menonjol.

 

“Ini merupakan kasus yang menonjol saja,” katanya.

 

Lanjutnya, untuk mencegah dan menangkal peredaran penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Muaro Jambi, Kapolres sangat berharap peran aktif dari masyarakat.

 

“Setiap informasi silahkan diteruskan kepada kami untuk kita tindak lanjutin. Mudah-mudahan peredaran narkoba di Muaro Jambi bisa kita berantas,” tandasnya. (Jun)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

OPD Pemprov Sumut dan BUMD Siap Sukseskan HPN 2023

Berita

Gelar Kegiatan Binrohtal, Personel Ditpolairud Polda Jambi Siap Sambut Bulan Ramadhan

Berita

Laporkan Dugaan Korupsi Di Desa Tantan, Macab LMPP Muaro Jambi Datangi Kejari Muaro Jambi

Berita

Polres Muarojambi Siaga Karhutla, Imbau Warga Buka Lahan Jangan Membakar

Berita

Dirgahayu Sat Pol PP ke-73 Provinsi Jambi Menampilkan Atraksi Debus dari Padepokan Praktisi Debus Andre Akik Jambi

Berita

Terima Informasi Kebakaran, Bupati Anwar Sadat dan Wabup Hairan Langsung ke Lokasi 

Berita

206 Mahasiswa dan Mahasiswi Ikuti Yudisium ke XIII FEBI UIN STS Jambi 

Berita

Judul : Kembali Salurkan BLT-DD, Kades Rawa Sari Minta Gunakan Untuk Keperluan Konsumtif