Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 16 Agustus 2023 - 17:30 WIB

HUT RI ke 78, Kemenkumham Jambi Berikan Remisi Kepada Ribuan Narapidana, 20 Orang Napi Remisi Bebas

JAMBI – Kepala Kemenkumham Jambi Tholib melalui Kadiv Pemasyarakatan Aris Munandar menyampaikan usulan remisi terhadap ribuan Narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun 2023.

 

Disampaikan Kadivpas sebanyak 3.533 narapidana mendapatkan usulan remisi yang mana dari jumlah narapidana yang diusulkan tersebut, terdapat 20 orang narapidana mendapatkan remisi langsung bebas.

 

“20 orang yang mendapatkan remisi langsung bebas ini merupakan usulan remisi dari beberapa Lapas, baik itu Lapas Bangko, dan Lapas Jambi,” ujarnya, Rabu (16/8).

 

Masih ada kesempatan bagi lapas yang ada di Jambi untuk mengusulkan remisi. Batas waktunya, disampaikan dia, hingga hari ini Rabu (16/8).

 

“Apabila hari ini atau besok, itu sudah ada putusan, dan kemudian ada eksekusi, lalu syarat- syarat lainnya terpenuhi pasti bisa diusulkan,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Nikah di Dalam Lapas Kelas IIB Idi, Warga Binaan Diberi Kesempatan Jadi Wali Nikah Anaknya

 

Untuk remisi di Lapas Jambi, disampaikan dia, dijadwalkan akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jambi. Sementara, untuk Lapas lain, akan diserahkan oleh Wali Kota atau Bupati.

 

“Untuk di daerah itu sendiri, sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM menyurati Gubernur agar penyerahan remisi dapat dilakukan oleh Bupati atau Wali Kota,” tambahnya.

 

Di Lapas Kelas IIA Jambi sendiri, dikatakan dia, mendapatkan usulan remisi paling banyak. Karena narapidana yang ada di Lapas Jambi ada sekitar 1500 orang.

 

“Di Lapas Jambi ini yang mendapatkan remisi ada 1028 orang, kita usulkan dan mudah-mudahan mendapat remis. Kemungkinan remisi ini bertambah, karena ini baru tanggal 15 Agustus 2023,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Meneladani Sosok Kartini Berintegritas Dan Anti-korupsi

 

Dilanjutkan Kadiv Pemasyarakatan, dari remisi yang diusulkan ada puluhan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang juga mendapatkan remisi.

 

” ada sekitar 24 orang narapidana Tipikor yang mendapatkan remisi, yang mana mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

 

Ia menyampaikan, ada Undang- undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 yang sudah di ketok, sudah terlaksana 1 tahun lalu dan tahun sekarang.

 

“Sehingga Narapidana khusus, termasuk narkotika diatas 5 tahun, teroris itu sama haknya dengan warga binaan yang lain. Kalau dahulu mereka memang berhak, tetapi ada syarat tertentu yang sedikit susah,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Lepas 5000 Paket Bapokting, Dalam Peringatan 32 Tahun Pengabdian Alumni Akabri 91

Berita

Cek Gudang dan Data Logistik, Kapolres Kerinci Pastikan Keamanan Logistik KPU Kota Sungai Penuh 

Berita

Surati Kementerian ESDM, Ditlantas Polda Jambi Minta Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu bara di Jalan Nasional

Berita

Ajak Wartawan Nonton Bioskop Bareng, Kabid Humas Polda Jambi: Kita Adalah Mitra Kerja 

Berita

Amelia Salon Berikan Pelatihan Tata Rias Kecantikan Di Kelurahan Beringin Kota Jambi 

Berita

121 PNS di Tanjabbar Terima Penghargaan Satyalencana Karya Satya dari Presiden

Berita

Pemkot Jambi Akan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 Hijriah di Lapangan Utama Balaikota

Berita

Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Ini Pesan Kapolda Jambi Kepada Siswa SMK Negeri 3 Kota Jambi