Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 17 Agustus 2023 - 21:02 WIB

3.533 Napi Kelas IIA Jambi Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

JAMBI – Sebanyak 3.533 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas II A Jambi mendapatkan remisi pada momentum HUT Kemerdekaan RI ke-78.

 

Termasuk juag didalamnya sejumlah eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang tersandung dalam perkara Tindak Pidana korupsi tahun 2017.

 

Penyerahan Resmisi secara sibolis dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris didamping Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib dan Kalapas Kelas II A Jambi kepada perwakilan Napi ditunjuk usai Upacara HUT RI, Kamis (17/8/23).

 

Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib mengatakan penyerahan remisi ini merupakan rangkaian peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.

BACA LAINNYA  Rayakan HUT IWO ke 11, PW IWO Jambi Perkenalkan Teh dan Kopi Asli Jambi

 

“Untuk wilayah Jambi saat ini, dari total narapidana 4.241 yang mendapat remisi sebanyak 3.533,” kata Tholib, Kamis (17/8/23).

 

Tholib melanjutkan dengan menjelaskan remisi diberikan mereka yang sudah pidana minimal 6 bulan, namun jika belum waktu yang ditentukan tersebut, maka belum bisa menerima remisi.

 

Selain itu, mereka mendapatkan pengurangan hukuman karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan telah memenuhi syarat pengajuan remisi.

 

Ia menyebutkan setiap tahun akan ada hitung-hitungannya secara teknik dan ada aturannya, bertambah tahun akan bertambah besar remisi yang akan diterima narapidana.

BACA LAINNYA  Hadapi Pemilu 2024, Kabid Humas Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan bagi Admin Medsos Satker Polda Jambi 

 

“Untuk Tipikor di sini ada 24 orang dan semua narapidana Tipikor sudah mendapatkan remisi,” ucapnya.

 

Tholib menegaskan narapidana Tipikor ini tidak ada yang langsung bebas.

 

“Jadi gini, seluruh Jambi yang hari ini langsung bebas 20 orang, tapi di Lapas Jambi cuma 3 dan 3 orang itu bukan Tipikor tapi narapidana biasa,” jelasnya.

 

 

Gubernur Jambi Al Haris didamping Kepala Kemenkumham Jambi, Tholib dan Kalapas Kelas II A Jambi Menyerahkan SK Remisi kepada perwakilan Napi ditunjuk usai Upacara HUT RI, Kamis (17/8/23).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

4 Hari Gelar Aksi di KPK RI : LSM Mappan Desak KPK Periksa Kadis Pupr Provinsi jamb dan Kabid Cipta Karya 

Berita

500 Ribu Batang Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Bea Cukai Jambi

Berita

Kunjungan Ibu Ketua Bhayangkari Jambi Ke Lapuanja

Berita

Budi Hartono Kusuma Kembali Diberikan Amanah untuk Pimpin Yayasan Budhi Luhur Periode 2023-2028

Berita

Sampaikan Aspresiasi, Kritik dan saran Polda Jambi Kembali Gelar Jum’at Curhat

Berita

Ini Pesan Kapolda Jambi saat Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II tahun 2023

Berita

Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi Gelar Pelatihan ATLS Periode Ke-IV 2022

Berita

Rumah Kito Luncurkan Menu Nusantara