Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Polres Muaro Jambi Perkuat Nilai Keteladanan dan Kebersamaan AHM Best Student 2026 Regional Jambi, Dorong Gen Z Hadirkan Karya untuk Indonesia Berdaya Kapolda Jambi Hadir Langsung ke Kejati, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Keagamaan, Kalapas Terima Kunjungan Penyuluh Agama Kemenag Kota Lhokseumawe Kapolda Jambi Terima Audiensi Bank Mandiri, Perkuat Sinergi dan Kerja Sama

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 15:30 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Badang Geruduk Kantor BPN Tanjab Barat 

KUALA TUNGKAL – Ratusan Warga masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Kedatangan Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan ke Kantor BPN Tanjung Jabung Barat ini, untuk melakukan aksi demo guna meminta kepastian terkait kejelasan Tanah ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar yang masuk dalam HGU PT Dasa Anugerah Sejati (DAS).

 

Dedi selaku koordinator dalam aksi demo mengatakan, kedatangan dirinya bersama warga ke Kantor BPN untuk memastikan bahwa Tanah Ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar tidak masuk dalam HGU PT DAS.

BACA LAINNYA  Kapolres Muaro Jambi Berikan Tali Asih Kepada PPK Mestong Yang Dirawat Di RS Mitra Kota Baru Jambi

 

Sebab, kata Dedi jika nantinya Tanah ulayat Desa Badang telah dimasukkan dalam HGU PT DAS, maka pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui BPN Tanjung Jabung Barat untuk membatalkan perpanjangan HGU PT DAS.

 

“Jika sudah dimasukkan maka kami minta itu dibatalkan karena perpanjangan HGU PT DAS khususnya untuk Lahan Desa Badang adalah Ilegal. Karena kami tidak pernah memberikan data apapun kepada PT DAS,” katanya.

BACA LAINNYA  Ancang-ancang Sesi Dua Pilkada Serentak 2024

 

Selain tidak memenuhi hak dan kewajibannya tambah Dedi, PT DAS juga belum ada kesepakatan dengan Kelompok Tani Desa Badang terkait Tanah ulayat seluas 2. 963 Hektar tersebut.

 

“Kesepakatan apapun antara Kelompok Tani Desa kami dengan PT DAS belum ada. Jadi jika sudah muncul perpanjangan HGU, itu sudah jelas Ilegal,” tegasnya.(*/Bas)

Share :

Baca Juga

Berita

Di Lapas Kelas IIA Jambi, Prabowo-Gibran Menang Telak

Berita

Kakanwil Ditjenpas Jambi Panen Raya di SAE Lapas Kuala Tungkal, Dukung Ketahanan Pangan

Berita

Gubernur Al Haris Hadiahkan 5 Umroh Gratis Untuk Guru dan Siswa Sekolah Islam Terpadu Nurul ‘Ilmi

Berita

Konsumen Pertama Yamaha Grand Filano Asal Jambi

Berita

Babinsa Jambi Timur Dampingi Petani Usir Hama Burung

Berita

Danrem 061/SK Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi Kerahkan Ribuan Personel Amankan Puncak Perayaan HUT Gerindra ke-17 di SICC, Sentul-Bogor

Berita

Silaturahmi Bersama OKP Cipayung Plus, Irjen Pol Rusdi Hartono Turut Dengarkan Masukan Adik-adik Mahasiswa

Berita

Medco E&P Malaka Beri Dukungan Psikososial bagi Anak Terdampak Banjir di Aceh Timur