Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 29 Januari 2024 - 15:30 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Badang Geruduk Kantor BPN Tanjab Barat 

KUALA TUNGKAL – Ratusan Warga masyarakat Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Kedatangan Ratusan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Imam Hasan ke Kantor BPN Tanjung Jabung Barat ini, untuk melakukan aksi demo guna meminta kepastian terkait kejelasan Tanah ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar yang masuk dalam HGU PT Dasa Anugerah Sejati (DAS).

 

Dedi selaku koordinator dalam aksi demo mengatakan, kedatangan dirinya bersama warga ke Kantor BPN untuk memastikan bahwa Tanah Ulayat Desa Badang seluas 2.963 Hektar tidak masuk dalam HGU PT DAS.

BACA LAINNYA  Kasrem 042/Gapu Ikuti Grand Launching Aplikasi ETWPAD Bersama Kasad Melalui Vicon 

 

Sebab, kata Dedi jika nantinya Tanah ulayat Desa Badang telah dimasukkan dalam HGU PT DAS, maka pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui BPN Tanjung Jabung Barat untuk membatalkan perpanjangan HGU PT DAS.

 

“Jika sudah dimasukkan maka kami minta itu dibatalkan karena perpanjangan HGU PT DAS khususnya untuk Lahan Desa Badang adalah Ilegal. Karena kami tidak pernah memberikan data apapun kepada PT DAS,” katanya.

BACA LAINNYA  Mencuri Motor Milik Marbot Masjid "JAK" Berhasil Diamankan Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru

 

Selain tidak memenuhi hak dan kewajibannya tambah Dedi, PT DAS juga belum ada kesepakatan dengan Kelompok Tani Desa Badang terkait Tanah ulayat seluas 2. 963 Hektar tersebut.

 

“Kesepakatan apapun antara Kelompok Tani Desa kami dengan PT DAS belum ada. Jadi jika sudah muncul perpanjangan HGU, itu sudah jelas Ilegal,” tegasnya.(*/Bas)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kongres XXV PWI Dibuka Langsung Presiden Joko Widodo, Ini Pesan Terhadap Insan Pers Indonesia 

Berita

Ade Erma Anggota DPRD Muaro Jambi Hadiri Pelantikan Ketua LAM Desa Arang-arang. 

Berita

Jalin Silaturahmi, Kapolda Jambi Kunjungi Beberapa Kantor Media

Berita

Penyelidikan Program KOTAKU Dalam Proses, Kacabjari Tegaskan Terus Berlanjut

Berita

Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda kota Jambi Lakukan Pengecekan Stok Ketersediaan Beras Jelang Ramadhan.

Berita

Pembukaan Festival Pelayanan Publik, Pimpinan Ombudsman RI Dialog dengan Masyarakat Suku Talang Mamak

Berita

Polda Jambi Berikan Penghargaan Personil Ditlantas Polda Jambi dan Personil Polresta Jambi Yang Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

Berita

Danrem 042 Gapu, Dir Samapta Polda Jambi Serahkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir di Kerinci