Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Peristiwa

Selasa, 19 Maret 2024 - 21:44 WIB

Tindaklanjuti Laporan Karyawan, Disnaker Tebo Segera Panggil PT Winner Prima Sekata

Bidik Indonesia News, TEBO – Menindaklanjuti laporan tertulis karyawan pada Rabu 13 Maret 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tebo segera memanggil pihak PT Winner Prima Sekata (WPS) pada Senin 18 Maret 2024.

 

” Kita sudah buat surat panggilan tertulis agar pihak perusahaan tambang PT WPS untuk datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tebo Senin kemarin untuk klarifikasi terkait pengupahan, THR, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana laporan dari karyawan mereka (PT WPS),” terang Ikbal, staf Disnakertrans Tebo kepada media ini,” Selasa (19/3/24).

BACA LAINNYA  Speak Jambi Minta Gubernur Jambi Tinjau Ulang Pj Bupati Yang Diajukan

 

Namun, lanjut Ikbal, karena beralasan sedang berada dijakarta, pimpinan PT WPS meminta waktunya diundur menjadi hari Kamis.

 

” Pak Dudung, Pimpinan PT WPS, sedang berada di jakarta, jadi belum bisa hadir memenuhi undangan kita kemarin. Dia minta waktunya diundur jadi hari Kamis. Kita tunggu kedatangannya besok (Kamis, red),” kata Ikbal.

 

Diketahui sebelumnya, perusahaan tambang PT Winner Prima Sekata (WPS) di Laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tebo.

 

PT WPS yang beroperasi di Kelurahan Sungai Bengkal dan Desa Muara Ketalo Kecamatan Tebo Ilir dilaporkan karena diduga sudah mengkebiri hak- hak karyawannya.

BACA LAINNYA  BREAKING NEWS : Kebakaran Hanguskan Rumah Penduduk di Teluk Nilau

 

Pada rapat seluruh karyawan PT WPS di kediaman salah satu warga disepakati beberapa hal sebagai berikut:

 

1. Meminta BPJS Kesehatan Perusahaan di Aktivkan kembali

 

2. Meminta agar BPJS Ketenagakerjaan karyawan didaftarkan sebagaimana kesepakatan sebelumnya.

 

3. Meminta gaji para karyawan dibayar penuh bukan hanya 30 persen

 

4. Meminta kepastian pembayaran THR Lebaran karyawan sesuai aturan

 

5. Mempertanyakan dasar PHK terhadap sejumlah karyawan sebelumnya. (M.Halik)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Perintahkan Menembak, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir J

Hukrim

Mobil Tangki Milik PT. PAN Diamankan Pihak Kepolisian Buntut Dari Terbakarnya Kapal TB Bojoma 2906

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pria Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri

Peristiwa

BREAKING NEWS : Penemuan Bayi Perempuan Gegerkan Warga Kuala Tungkal

Hukrim

Kanit Resmob Polda Jambi Ditikam Pelaku DPO Curas & Curat Dengan Tombak

Peristiwa

Lapas Idi Laksanakan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi warga Binaan.

Peristiwa

Breaking News !!! 1 Buah Granat Ditemukan di Tempat Pengepul Barang Bekas, Polisi Amankan Lokasi Kejadian

Berita

Insiden Gudang Minyak Terbakar, Dirreskrimsus Polda Jambi : Sudah 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka 2 Diantaranya Suami Istri