Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 26 April 2024 - 14:26 WIB

Ombudsman Jambi: Tidak Boleh ada Pungutan Apapun Di Sekolah

JAMBI – Pendidikan merupakan hak seluruh warga negara Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara RI yang mengamantkan bahwa tujuan bernegara diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh sebab itu, pemberian pendidikan kepada masyarakat adalah kewajiban negara.

 

Ombudsman Jambi terus mengawasi layanan pendidikan dalam provinsi Jambi. Dengan adanya kabar terkait pungutan terhadap peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan, Ombudsman dengan tegas menyatakan hal tersebut dilarang.

 

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan, sesuai aturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik. “Sekolah dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun. Apalagi sampai menjadikannya sebagai syarat terhadap pelayanan pendidikan, hal itu sangat dilarang,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Dansat Brimob Polda Jambi Perkenalkan Kegunaan Mobil Water Treatment Brimob

 

Saiful menjelaskan bahwa pungutan yang dilakukan di sekolah adalah pungutan liar dan merupakan bentuk dari maladministrasi. Oleh sebab itu ia mengimbau agar seluruh penyelenggara layanan pendidikan agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mewajibkan pungutan apalagi menjadikannya sebagai syarat.

BACA LAINNYA  Meriahkan HKG ke-52 TP-PKK Muaro Jambi, Kodim 0415/Jambi Gelar Bazar.

 

Selain itu, Saiful juga meminta kepada masyarakat yang merasa mendapatkan perlakuan pungutan liar dari instansi pendidikan untuk melapor ke Ombudsman. “Kita minta masyarakat yang mengalami tindakan maladaministrasi, khususnya di dunia pendidikan untuk melaporkannya ke Ombudsman. Ombudsman akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

 

Untuk melapor ke Ombudsman, masyarakat dapat menghubungi ke WA 0811-9593-737 atau langsung datang ke kantor di Jalan Empu Sendok 7, Solok Sipin, Danau Sipin, Kota Jambi.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Ops Antik 2023, Polres Tanjab Timur Amankan Satu Pelaku Narkoba 

Berita

Pasca Lakalantas Truk VS Mobil SPN , Dirlantas Polda Jambi : Sopir Truk Tidak Memiliki SIM B1 Umum

Berita

Polda Jambi Masuk Kategori Lima Polda Terbaik, Irjen Pol Rusdi Hartono Sambut Tim Visitasi Kompolnas RI

Berita

Semarak Kemerdekaan HUT RI ke 78, DPD Golkar Muaro Jambi Gelar Bermacam Lomba

Berita

Mobil Truk Batubara Ditabrak Truk Yang diduga Membawa Minyak Ilegal 

Berita

Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi dan Forkompimda Ikuti Doa Bersama Lintas Agama Sambut Hari Bhayangkara ke 77

Berita

Operasi Lilin 2022 Polres Tanjab Barat Dirikan 3 Posyan dan 1 Pospam

Berita

Keren!! Siswi SMA Negeri 1 Tanjab Barat Raih Juara 3 di Event OBA Tingkat Nasional Ke-6