Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:08 WIB

Gerak Cepat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Terpilih Ivan Wirata, Sikapi Tembok Yang Amruk

Jambi – Wakil ketua DPRD terpilih Ivan Wirata mengusulkan anggaran ke Pjs Gubernur Jambi Sudirman untuk melakukan perbaikan pada tembok yang ambruk di SMK Negeri 1 Jambi Sabtu (5/10/2024). Melalui pesan singkat WhatsApp dirinya ke Pjs Gubernur jambi Sudirman.

 

Usulan tersebut diterima baik oleh Pjs Gubernur Jambi Sudirman. Sudirman mengatakan sudah menghubungi pihak sekolah untuk di tindak lanjuti.

 

 

“Semalam sudah saya sampaikan dengan Kepsek untuk segera buat laporan kejadian rubuhnya tembok akibat hujan lebat yang memakan korban ke Kadis Pendidikan. Nantinya Kadis Pendidikan akan berkirim surat kepada saya selaku Pjs Gub untuk bantuan penggunaan dana BTT dalam menangani rubuhnya tembok sekolah, ”Ujar Sudirman.

BACA LAINNYA  Tiba di Jambi, Karo Humas dan Protokol BNN RI Ajak Awak Media Makan Malam 

 

Selain itu Ivan Wirata juga menjelaskan dana BTT merupakan anggaran yang digunakan untuk keperluan mendesak, keadaan darurat, pengembalian kelebihan penerimaan daerah, dan penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.

 

“Jadi BTT itu dapat digunakan sesuai dengan peraturan Permendagri nomor 77 dengan syarat-syarat dan peraturan yang telah ditetapkan, ” ungkap Ivan.

 

 

Lanjut Ivan Menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan BTT yakni Jika anggaran belum tersedia, penggunaan BTT harus diformulasikan dalam RKA-SKPD kemudian Jika anggaran belum tercukupi, penggunaan BTT harus diformulasikan dalam DPA-SKPD, Kepala SKPD yang menggunakan BTT bertanggung jawab atas penggunaan BTT, SKPD yang melaksanakan fungsi penanggulangan keadaan darurat atau kegiatan tersebut harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan BTT kepada Bupati melalui PPKD, Bukti-bukti pengeluaran atas penggunaan BTT harus disimpan di SKPD masing.

BACA LAINNYA  Kemenkumham Meraih Terbaik Kedua dalam Penghargaan Germas Award Tahun 2023

 

“Pasal 4 BTT dapat dipergunakan untuk pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keperluan, meliputi keadaan darurat, keperluan mendesak, pengembalian atas kelebihan penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya, dan penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, ” Jelas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi tersebut.

Share :

Baca Juga

Berita

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi pimpin upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan.

Berita

Silaturahmi Dit Intelkam Polda Jambi Bersama Simpul Relawan Anies Baswedan Provinsi Jambi

Berita

Lakukan Sterilisasi Sambut Malam Pergantian Tahun di Gereja, Ditsamapta Polda Jambi Turunkan Anjing Satwa K9

Berita

Penyelidikan Program KOTAKU Dalam Proses, Kacabjari Tegaskan Terus Berlanjut

Berita

Operasi Pekat Polda Jambi Amankan Sepasang Kekasih Tanpa Surat Nikah di Kamar Hotel Green 

Berita

Kapolda Jambi Ikuti High Level Meeting TPID tahun 2024

Berita

Kunjungan Silaturahmi Kapolres Aceh Tamiang Ke Pesantren/ Dayah di Kabupaten Aceh Tamiang 

Berita

Ombudsman Ajak Masyarakat Awasi Penyelenggaraan Pemilu