Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Kamis, 3 Februari 2022 - 22:09 WIB

Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

Bidik Indonesia News – Amran yang diduga Pelaku penganiayaan, akhirnya tak berkutik saat jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang meringkus ditempat kos-kos an nya di Jl Kijang Lama, Gang Putri Bintan II, Kota Tanjungpinang tanpa perlawanan, Senin (31/01) sekira pukul 21.22 Wib malam.

Pria berperawakan kurus itu pun tak berkutik dan pasrah saat digiring jajaran Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Ia tak mengira, akibat perbuatannya berujung petaka, korban Suharti yang tak lain pacarnya, melaporkan aksi kejamnya ke Polisi, akibatnya proses hukum dan Hotel Prodeo siap menanti.

Aksi kekejamannnya itu bermula, saat ia menjemput pacarnya, Senin (17/01) lalu sekira pukul 18.30 wib di sekertariat LPM Bincen. Kemudian pelaku Amran, mengantarkan korban Suharti kerumahnya di jl Matador Kota Tanjungpinang.

BACA LAINNYA  Miliki Ganja, Satu Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Saat tiba dirumah korban, lantas ia mengajak anak korban untuk keluar bersamanya, dan selang beberapa jam kemudian ia kembali.

Disinilah, proses penganiayaan bermula, pelaku mengajak korban ke Pelabuhaan yang berada di KM 6 Tanjungpinang.

“Saat tiba dilokasi, pelaku sempat emosi dan menanyakan sesuatu dengan nada tinggi, sembari membentak korban, Kau pergi sama siapa tadi,” papar Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap.

Lantas korban menjawab, sama tukang ojek.

Bukannya reda emosi pelaku, justru pelaku malah mengeluarkan sebilah obeng dan menusukannya ke perut sebelah kiri korban.

Sontak korban Suharti kaget, dan merintih kesakitaan dan muntah.

Kemudian pelaku membawa korban ke kos-kos an nya dibilangan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang. Belum berhenti sampai disitu, pelaku masih belum percaya dan menanyakan kembali.

BACA LAINNYA  67 Pemuda dari beberapa Wilayah di Kota Jambi Berhasil Diamankan jajaran Polresta Jambi

Lagi-lagi korban menjawab hal serupa, pelaku makin berang dan kalap. Tanpa dikomandai pelaku mengambil martil dan memukulkannya ke kepala korban, pergelangan tangan dan bibir korban hingga mengeluarkan darah.

Akibat kekejaman pelaku, korban Suharti mengalami luka dan lebam dibeberapa bagian tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, diduga pelaku terbakar api cemburu, hingga ia gelap mata.

“Benar, sekarang pelaku sudah diamankan Polres Tanjungpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, termasuk BB nya,” timpal Awal.

Dan pelaku juga sudah mengakui perbuatanya.

“Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun penjara,” tutupnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kurang dari 12 Jam, Polres Sarolangun Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lubuk Napal

Hukrim

Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Isuzu Panther Termodifikasi Drum dan Tangki

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil Ungkap Perdagangan BBM Diduga Ilegal, 4 Mobil Solar Non Subsidi Diamankan

Hukrim

Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi Kasus Santri Meninggal Tak Wajar di Tebo

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

Berantas Narkoba, BNNP Jambi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pengedar Sabu Serta 8 Orang Pengguna

Berita

Bawa Sajam, 3 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Tim Macan Polsek Jambi Selatan

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Beserta Polres Muaro Bungo Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank